kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.557.000   3.000   0,12%
  • USD/IDR 18.093   -96,00   -0,53%
  • IDX 5.030   110,49   2,25%
  • KOMPAS100 648   16,04   2,54%
  • LQ45 514   12,41   2,48%
  • ISSI 166   2,88   1,77%
  • IDX30 289   6,27   2,22%
  • IDXHIDIV20 389   6,59   1,72%
  • IDX80 75   1,80   2,47%
  • IDXV30 108   1,64   1,54%
  • IDXQ30 97   2,23   2,35%

Slamet Uliandi Tersangka Ke-4 Dugaan Penyadapan Prabowo, Ini Profil Si Kapten Jack


Jumat, 06 November 2026 / 06:18 WIB
Slamet Uliandi Tersangka Ke-4 Dugaan Penyadapan Prabowo, Ini Profil Si Kapten Jack
ILUSTRASI. Bareskrim tetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Berikut profil singkat Slamet Uliandi yang dijuluki Kapten Jack.

Penetapan tersebut diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Suhermanto mengatakan, keputusan menaikkan status Slamet dari saksi menjadi tersangka diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Suhermanto.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. 

Slamet belum ditahan karena masih menjalani pemulihan akibat sakit pascastroke.

Baca Juga: Pengangguran Turun, tapi 85 Juta Pekerja RI Masih di Sektor Informal

Jeratan pasal untuk Slamet Uliandi

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap Slamet Uliandi.

Ia dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, Slamet juga dikenakan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penghapusan informasi elektronik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 KUHP. 

Baca Juga: Kapan BSU Ketenagakerjaan Rp 900.000 Cair? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker 

Peran Slamet dalam kasus penyadapan

Suhermanto mengungkapkan, Slamet Uliandi memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Sebelumnya, ia pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010–2019.

Dalam kapasitas tersebut, Slamet disebut memiliki kewenangan memberikan persetujuan kepada Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan.

Menurut Suhermanto, pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta juga meminta persetujuan Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan.

Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh Slamet.  "Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ujar Suhermanto. 

Baca Juga: Klik Haji.go.id, Pendaftaran Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka Hingga 10/11/2026

Profil Slamet Uliandi, lulusan Akpol 1994

Slamet Uliandi lahir pada 15 Juli 1971 dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Ia dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang reserse serta pengembangan teknologi informasi di lingkungan kepolisian.

Sejumlah jabatan strategis pernah diembannya, antara lain Perwira Menengah Pusdik Reskrim Lemdiklat Polri, Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri, hingga Kepala Biro Pembinaan Operasional Bareskrim Polri pada 2019.

Pada 2020, Slamet dipercaya menjabat Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Setahun kemudian, tepatnya 26 Juli 2021, ia diangkat menjadi Kepala Divisi TIK Polri.

Namanya juga pernah menjadi sorotan saat penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 2022. Saat itu, Slamet yang dikenal dengan julukan Kapten Jack menjadi anggota tim khusus Polri yang ditugaskan menjemput Ferdy Sambo untuk dibawa ke Mako Brimob.

Dalam mutasi pada Oktober 2026, Slamet mendapat penugasan sebagai perwira tinggi Bareskrim Polri di luar struktur.






Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/11/06/04573431/irjen-slamet-uliandi-tersangka-baru-penyadapan-prabowo-yang-dulu-tangkap?page=all#page2.

 

Pandu Sjahrir dan Supra Sekuritas: Kepemilikan Saham Disorot Usai Sanksi OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×