kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.557.000   3.000   0,12%
  • USD/IDR 18.093   -96,00   -0,53%
  • IDX 5.030   110,49   2,25%
  • KOMPAS100 648   16,04   2,54%
  • LQ45 514   12,41   2,48%
  • ISSI 166   2,88   1,77%
  • IDX30 289   6,27   2,22%
  • IDXHIDIV20 389   6,59   1,72%
  • IDX80 75   1,80   2,47%
  • IDXV30 108   1,64   1,54%
  • IDXQ30 97   2,23   2,35%

Kasus Penyadapan Presiden Jadi Momentum Pemerintah Perketat Regulasi


Kamis, 05 November 2026 / 19:00 WIB
Kasus Penyadapan Presiden Jadi Momentum Pemerintah Perketat Regulasi
ILUSTRASI. Bareskrim tetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI) mendesak pemerintah dan DPR segera memperketat regulasi penyadapan melalui undang-undang khusus.

Langkah ini dinilai mendesak untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan negara dan melindungi hak privasi masyarakat.

Desakan tersebut muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya pada 3 November 2026.

PERADI SAI menilai perkara tersebut tidak cukup dipandang sebagai persoalan pidana individu. Kasus ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola dan pengawasan kewenangan penyadapan oleh negara.

Baca Juga: Evaluasi MSCI Jadi Momentum Pembenahan Pasar Modal Indonesia

"Mencermati perkara ini, persoalannya bukan semata pertanggungjawaban pidana individual, tetapi juga ujian terhadap sistem pengawasan kewenangan negara," demikian pernyataan sikap DPN PERADI SAI, Kamis (5/11/2026).

Organisasi advokat tersebut menegaskan, dugaan penyadapan di luar prosedur hukum harus diusut secara tuntas, transparan, dan akuntabel.

Namun, proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, serta prinsip peradilan yang adil.

PERADI SAI juga mengingatkan bahwa hak privasi merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Jaminan tersebut berlaku sama bagi Presiden maupun masyarakat umum, tanpa membedakan jabatan, kedudukan, dan profesi.

Karena itu, PERADI SAI mendesak pemeriksaan independen terhadap seluruh tata kelola penyadapan, bukan hanya terhadap pihak yang diduga melakukan tindakan ilegal.

Pemeriksaan perlu mencakup dasar hukum dan otorisasi penyadapan, penentuan sasaran, akses terhadap sistem, jejak aktivitas, hingga mekanisme penyimpanan dan penghapusan hasil penyadapan. Keutuhan alat bukti digital juga harus dijaga selama proses pemeriksaan.

Baca Juga: Tak Hanya Prabowo, Presiden RI Ini Juga Pernah jadi Korban Penyadapan

Menurut PERADI SAI, pengawasan independen diperlukan agar kewenangan penyadapan tidak digunakan melampaui tujuan penegakan hukum dan justru mengancam hak konstitusional masyarakat.

Selain itu, pihak yang terbukti dirugikan akibat penyadapan tanpa dasar hukum harus mendapatkan perlindungan data, penjelasan mengenai tindakan penyadapan sepanjang dimungkinkan oleh hukum, serta mekanisme pemulihan hak.

Regulasi khusus penyadapan

PERADI SAI turut mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang segera merealisasikan regulasi khusus penyadapan.

Organisasi ini merujuk Pasal 136 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengamanatkan pengaturan penyadapan melalui undang-undang tersendiri.

Regulasi tersebut perlu mengatur secara tegas dasar hukum dan otorisasi penyadapan, batas waktu pelaksanaan, pengawasan independen, serta mekanisme keberatan dan pemulihan bagi pihak yang terdampak. 

PERADI SAI juga mengingatkan pentingnya perlindungan komunikasi antara advokat dan klien. Ketentuan ini telah dijamin dalam Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Menurut PERADI SAI, kerahasiaan komunikasi advokat dan klien bukan sekadar menyangkut perlindungan profesi, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh pembelaan hukum secara bebas dan efektif.

Baca Juga: CORE: Mundurnya Kepala BGN Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Program MBG

"Kewenangan penyadapan diperlukan untuk penegakan hukum, tetapi bukan kewenangan tanpa batas. Hak privasi Presiden dan hak privasi warga negara lainnya sama-sama wajib dilindungi oleh hukum," tegas PERADI SAI.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, penyadapan diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha sepanjang 2025–2026.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa surat permohonan penyidik dan prosedur hukum yang sah.

Mereka juga diduga memerintahkan penghapusan log atau rekaman aktivitas pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga: Pengamat: Lonjakan Permintaan Emas Jadi Momentum BUMN Tambang Tambah Produksi

Dalam perkara ini, tiga tersangka yang disebutkan adalah Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Sementara itu, mantan Kepala Divisi TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi.


Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7907272/peradi-sai-desak-regulasi-dan-pengawasan-penyadapan-diperketat?page=all&s=paging_new#goog_rewarded. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×