Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan perkembangan terbaru rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kuartal IV-2026. Hingga Kamis (5/11/2026), proses penyaluran bantuan tersebut masih dalam tahap koordinasi dan pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan koordinasi dilakukan untuk memastikan ketersediaan anggaran serta kesiapan teknis pelaksanaan program.
"Saat ini, proses penyaluran BSU 2026 masih dalam tahap koordinasi dan pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan. Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan kesiapan dukungan anggaran serta aspek teknis pelaksanaan program," ujar Indah, Kamis (5/11/2026), seperti dikutip dari Antara.
Dengan perkembangan tersebut, pencairan BSU kuartal IV-2026 belum dapat dipastikan. Kemnaker juga belum mengumumkan tanggal pasti penyaluran bantuan kepada pekerja.
Baca Juga: Klik Haji.go.id, Pendaftaran Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka Hingga 10/11/2026
BSU 2026 direncanakan sebesar Rp 900.000
Indah menjelaskan, BSU merupakan salah satu stimulus ekonomi pemerintah pada kuartal IV-2026. Program ini disiapkan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria penerima.
Pemerintah merencanakan pemberian BSU sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.
Dengan skema pembayaran sekaligus, setiap pekerja yang memenuhi persyaratan direncanakan menerima total bantuan sebesar Rp 900.000.
Indah berharap BSU dapat menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja yang memenuhi kriteria sekaligus membantu mempertahankan konsumsi rumah tangga.
Ia juga mengimbau penerima bantuan agar menggunakan dana tersebut secara bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan keluarga.
Menurut Indah, penyaluran BSU diharapkan tidak hanya meringankan beban pengeluaran pekerja, tetapi juga mendukung konsumsi rumah tangga dan menjaga aktivitas perekonomian nasional.
Baca Juga: Prabowo Instruksikan Proyek Kereta Api Di Bali Segera Dimulai
Cara cek penerima BSU 2026
Pekerja dapat memantau informasi dan mengecek status penerima BSU 2026 melalui situs resmi Kemnaker di alamat berikut:
https://bsu.kemnaker.go.id/
Pengecekan dilakukan dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP).
Tonton: Pandu Sjahrir dan Supra Sekuritas: Kepemilikan Saham Disorot Usai Sanksi OJK
Syarat penerima BSU 2026
Tidak semua pekerja bisa memperoleh bantuan subsidi upah dari pemerintah. Calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.
Berikut kriteria penerima BSU 2026:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan, dengan penyesuaian berdasarkan upah minimum daerah apabila memenuhi ketentuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketentuan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam melakukan verifikasi calon penerima BSU 2026.
Tonton: 11 Juta Warga Turun Kasta, Pemerintah Siapkan Bantuan Kelas Menengah
Batas gaji penerima BSU 2026 berdasarkan UMK dan UMP
Salah satu ketentuan penting dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 adalah penyesuaian batas maksimal gaji bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan upah minimum lebih tinggi dari Rp 3,5 juta.
Dalam aturan tersebut, batas maksimal gaji penerima BSU mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, apabila suatu daerah tidak menetapkan UMK, pemerintah menggunakan UMP sebagai acuan dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Berdasarkan lampiran peraturan tersebut, berikut beberapa daerah dengan batas maksimal gaji penerima BSU 2026 di atas Rp 3,5 juta:
| Wilayah | Batas maksimal gaji |
|---|---|
| DKI Jakarta | Rp 5.800.000 |
| Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi | Rp 6.000.000 |
| Kota Surabaya | Rp 5.300.000 |
| Kota Medan | Rp 4.400.000 |
| Kota Bandung | Rp 4.800.000 |
| Kota Bogor | Rp 5.500.000 |
Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta tidak otomatis kehilangan kesempatan mendapatkan BSU.
Mereka masih berpeluang menjadi penerima apabila besaran upahnya tidak melampaui batas yang berlaku di wilayah tempat bekerja.
Sebagian artikel telah tayang di https://money.kompas.com/read/2026/11/05/220242126/kapan-bsu-2026-cair-ini-penjelasan-terbaru-kemnaker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
