kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sinarmas MSIG somasi Bank Mega gara-gara obligasi Tiga Pilar (AISA)


Rabu, 12 September 2018 / 21:56 WIB
Sinarmas MSIG somasi Bank Mega gara-gara obligasi Tiga Pilar (AISA)
ILUSTRASI. Logo PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah seperti tak habis-habis bersinggungan dengan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Dua rapat pemegang surat utang Tiga Pilar yang sejatinya bisa sedikit mengurai masalah justru bikin masalah bertambah.

PT Bank Mega Tbk (MEGA) selaku wali amanat, justru ikut kena imbas. Mega disomasi oleh PT Asuransi Sinarmas Jiwa MSIG selaku pemegang Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013.

Somasi dilayangkan pada 4 September 2018 melalui kuasa hukum Sinarmas advokat-advokat dari Kantor Hukum Lou & Mitra: Adi Setiawan; Camilia Nuridzkia; dan Muhammad Umar Halimuddin.

Somasi bermula saat Mega gelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) TPS Food I/2013, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah TPS Food I/2013. Keduanya dilaksanakan 28 Agustus 2018 lalu, di Plaza Mutiara, Jakarta Selatan. Nah, Sinarmas MSIG yang datang justru tak dapat masuk ke ruang rapat.

"Saat pelaksanaan RUPO, terdapat intervensi dari beberapa orang berseragam TPS yang tidak memperbolehkan para pemegang obligasi untuk ke tempat registrasi yang sah jika belum melakukan registrasi dengan menunjukkan surat kuasa pada lobi gedung yang terindikasi bukan merupakan tempat registrasi yang sah," tulis Sinarmas MSIG dalam somasinya dikutip Rabu (12/9).

Nah, dalam situasi seperti ini, Sinarmas MSIG menilai Mega sebagai wali amanat tak kooperatif. Sebab Mega disebut Sinarmas MSIG tak membantu, maupun mengarahkan atas adanya dua tempat registrasi tadi. Hasilnya Sinarmas MSIG gagal masuk ruang rapat.

Hal ini terbukti dari laporan hasil RUPO, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) Tiga Pilar dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia. Kedua rapat pemegang surat utang tersebut gagal dilaksanakan lantaran tak penuhi kuorom kehadiran.

RUPO hanya dihadiri oleh 11,86% pemegang hak suara atau senilai Rp 111,95 miliar, dari total nilai Obligasi TPS Food I/2013 senilai Rp 600 miliar. Sementara RUPSI hanya dihadiri 14% pemegang suara atau senilai Rp 42 miliar dari total nilai Sukuk Ijarah TPS Food I/2013 senilai Rp 300 miliar.

Lantaran tak kuorum, RUPO, dan RUPSI dijadwalkan untuk kembali digelar pada 17 September 2018 mendatang. Sementara Sinarmas MSIG diketahui memegang Obligasi TPS Food I/2013 senilai Rp 100 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013 senilai Rp 200 miliar.

"MSIG yang sangat ingin menghadiri RUPO justru ditelantarkan oleh Bank Mega di bawah (lobi gedung) karena Bank Mega selaku Wali Amanat Obligasi TPS Food I Tahun 2013 tidak dapat memberikan kejelasan kepada MSIG," sambung Sinarmas MSIG.

Selain soal RUPO, dan RUPSI, Sinarmas MSIG juga menilai Mega tak responsif atas kemelut di jajaran petinggi Tiga Pilar. Alih-alih menentukan, Mega melempar tanggung jawabnya kepada Sinarmas MSIG untuk memilih pengurus Tiga Pilar yang berhak menjadi wakil dalam RUPO, dan RUPSI tadi.

Atas hal-hal tersebut, Sinarmas MSIG melayangkan somasi. Mereka meminta Meta menentukan sikap siapa yang berhak mewakili Tiga Pilar: Direksi; atau Komisaris.

Sinarmas MSIG juga meminta, Mega sebagai Wali Amanat, memberikan langkah strategis terhadap perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Tiga Pilar yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Terkait hal ini, Kontan.co.id belum mendapatkan penjelasan dari Mega. Direktur Kostaman Thayib, dan Corporate Secretary Christiana Maria Damanik tak merespon pertanyaan dikirimkan Kontan.co.id.

Sementara itu, Corporate Secretary Tiga Pilar Ricky Tjie, dalam jawaban tertulisnya kepada Kontan.co.id membantah, pihaknya melarang para pemegang obligasi untuk hadir dalam RUPO, dan RUPSI.

"Emiten tidak pernah melarang pemegang obligasi atau kuasanya untuk ikut RUPO sepanjang mereka dapat menunjukkan dokumen yang disyaratkan," tulis Ricky.

Sekadar informasi, dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah TPS Food II/2016 yang digelar pada 7 September 2018, yang juga digelar di Plaza Mutiara juga gagal lantaran tak mencapai kuorom.

Dari pengamatan KONTAN ketika itu, hanya ada 11,22% pemegang hak suara yang datang dari total nilai Sukuk Ijarah tersebut sebesar Rp 1,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×