Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Hengky Koestanto melayangkan somasi kepada Humberg Lie, notaris Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perseroan pada 27 Juli 2018. Somasi dikirim dua kali pada Selasa (4/6), dan Kamis (6/9) melalui kuasa hukum Hengky, Juniver Girsang dari Kantor Hukum Juniver Girsang & Partners,
Somasi dikirim lantaran, Humberg Lie belum juga mengirim hasil RUPST kepada Kementerian Hukum dan HAM. Dimana salah satu hasil RUPST tersebut menyatakan jajaran direksi diberhentikan, dan kendali Tiga Pilar sementara digenggam Dewan Komisaris yang diwakili Hengky.
"Atas hasil RUPST, pada 21 Agustus 2018 klien kami telah menyampaikan surat kepada saudara untuk diminta melakukan perubahan data perseroan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemkumham. Sehingga dapat dinyatakan saat ini perseroan tidak memiliki anggota direksi, karena telah diberhentikan oleh pemegang saham melalui RUPST," tulis Juniver dalam somasinya, Selasa (4/9).
Juniver menambahkan, bahwa hingga somasi dikirim, Humberg belum melaksanakan kewajibannya tersebut. Ia memberikan waktu dua hari, agar Humberg memenuhi somasinya.
Tak kunjung dilakukan, Kamis (6/9), Juniver kembali mengirim somasi. Ini somasi terakhir, sebab jika dalam dua hari ke depan Humberg tak memberikan konfirmasi, Juniver siap mengajukan gugatan.
"Kami menegur saudara untuk terakhir kalinya, agar tanggapan saudara dapat disampaikan paling lambat dua hari sejak tanggal surat ini. Apabila saudara tidak menyampaikan konfirmasi tersebut, maka kami akan melakukan tuntutan kepada saudara baik secara pidana maupun perdata," tulis Juniver dalam somasinya.
Hengky ketika dikonfirmasi Kontan.co.id, enggan memberikan komentar, dan menyarankan agar langsung menghubungi Juniver. "Langsung konfirmasi ke Pak Juniver Girsang, ya," balas pesan pendeknya kepada Kontan.co.id.
Sementara Juniver membenarkan telah mengirim dua kali somasi ke Humberg. "Benar kita sampaikan kepada Notaris meminta penjelasan alasan belum dilaporkannya, atau didaftarkannya RUPST, 27 juli 2018," balas pesan pendek Juniver ke Kontan.co.id.
Asal tahu, Kamis (6/9) dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Tiga Pilar menggunggah surat dari Kemkumham yang menyatakan belum menerima hasil RUPST, dan oleh karenanya tak ada perubahan struktur perseroan dalam data Kemkumham.
"Berdasarkan database Sistem Administrasi Badan Hukum Berita Acara RUPST PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, 27 Juli 2018 belum tercatat/terdaftar dalam daftar perseroan," tulis Plh. Kasubdit Direktur Perdata Kemkumham Faraitody Rinto Hakim dalam surat tertanggal 31 Agustus 2018.
Oleh karenanya, dalam data Kemkumham, tiga direksi yang diberhentikan dalam RUPST: Joko Mogoginta; Budhi Istanto; dan Hendra Adisubrata masih dinyatakan Kemkumham sebagai jajaran direksi Tiga Pilar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News