kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Joko Mogoginta bersikukuh masih berhak memimpin Tiga Pilar (AISA)


Kamis, 06 September 2018 / 20:45 WIB
Joko Mogoginta bersikukuh masih berhak memimpin Tiga Pilar (AISA)
ILUSTRASI. Joko Mogoginta, Direktur Utama PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Joko Mogoginta masih bersikukuh dirinya bersama dua direksi lainnya, Budhi Istanto dan Hendra Adisubrata masih berhak memimpin perseroan.

Terlebih, dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, ketiganya memang masih dinyatakan sebagai direksi Tiga Pilar.

Padahal, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan perseroan yang digelar 27 Juli 2018 lalu, diputuskan memberhentikan seluruh direksi, dan sementara kendali perseroan dipegang dewan komisaris.

"Berdasarkan database Sistem Administrasi Badan Hukum Berita Acara RUPST PT Tiga Sejahtera 27 Juli 2018 belum tercatat/terdaftar dalam daftar perseroan," tulis Plh. Kasubdit Direktur Perdata Kemkumham Faraitody Rinto Hakim dalam surat tertanggal 31 Agustus 2018.

Surat Kemkumham tersebut merupakan tanggapan dari permintaan kuasa hukum Direksi Tiga Pilar Pringgo Sanyoto dari Kantor Hukum Kresna & Associates bertanggal 23 Agustus 2018.

"Waktu sidang (PKPU) muncul interpretasi siapa yang berhak mewakili Tiga Pilar, apakah dari hasil RUPST itu berlaku, makanya kita minta penegasan, mengirim surat ke Kemkumham," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (6/9).

Surat dari Kemkumham tersebut, kata Pringgo juga telah diajukan dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa. Dan satu perkara lagi yang diajukan oleh Soeharso.

Sayangnya, surat tak cukup membuktikan bahwa Pringgo berhak sebagai wakil Tiga Pilar. Majelis hakim ketika itu justru menetapkan Kantor Hukum HnR & Partners yang ditunjuk dewan komisaris menjadi wakil Tiga Pilar dalam sidang PKPU.

"Ya saya juga tidak tahu, pertimbangan Majelis Hakim l, padahal sesuai ketentuan UU PT hasil RUPS harus disetorkan ke Kemkumham, dan dari surat juga bahwa tidak ada perubahan struktur perusahaan setelah RUPST," jelas Pringgo.

Sementara itu, Henrik Priyatna dari Kantor Hukum HnR & Partners, salah satu kuasa hukum yang ditunjuk dewan komisaris bilang, surat dari Kemkumham tersebut sekadar valasan daru permintaan Pringgo. Bukan merupakan penetapan struktur perseroan.

"Itu hanya balasan saja dari permohonan yang dikirim. Lagipula, pengendalian oleh dewan komisaris hanya sementara, dan dalam anggaran dasar perusahaan ada waktu 90 hari untuk menunjuk direksi baru melalui RUPSLB. Hasil RUPSLB itu yang nanti baru disampaikan ke Kemkumham," kata Henrik kepada Kontan.co.id, Selasa (6/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×