kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sinarmas MSIG somasi Bank Mega gara-gara obligasi Tiga Pilar (AISA)


Rabu, 12 September 2018 / 21:56 WIB
Sinarmas MSIG somasi Bank Mega gara-gara obligasi Tiga Pilar (AISA)
ILUSTRASI. Logo PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

Lantaran tak kuorum, RUPO, dan RUPSI dijadwalkan untuk kembali digelar pada 17 September 2018 mendatang. Sementara Sinarmas MSIG diketahui memegang Obligasi TPS Food I/2013 senilai Rp 100 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013 senilai Rp 200 miliar.

"MSIG yang sangat ingin menghadiri RUPO justru ditelantarkan oleh Bank Mega di bawah (lobi gedung) karena Bank Mega selaku Wali Amanat Obligasi TPS Food I Tahun 2013 tidak dapat memberikan kejelasan kepada MSIG," sambung Sinarmas MSIG.

Selain soal RUPO, dan RUPSI, Sinarmas MSIG juga menilai Mega tak responsif atas kemelut di jajaran petinggi Tiga Pilar. Alih-alih menentukan, Mega melempar tanggung jawabnya kepada Sinarmas MSIG untuk memilih pengurus Tiga Pilar yang berhak menjadi wakil dalam RUPO, dan RUPSI tadi.

Atas hal-hal tersebut, Sinarmas MSIG melayangkan somasi. Mereka meminta Meta menentukan sikap siapa yang berhak mewakili Tiga Pilar: Direksi; atau Komisaris.

Sinarmas MSIG juga meminta, Mega sebagai Wali Amanat, memberikan langkah strategis terhadap perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Tiga Pilar yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Terkait hal ini, Kontan.co.id belum mendapatkan penjelasan dari Mega. Direktur Kostaman Thayib, dan Corporate Secretary Christiana Maria Damanik tak merespon pertanyaan dikirimkan Kontan.co.id.

Sementara itu, Corporate Secretary Tiga Pilar Ricky Tjie, dalam jawaban tertulisnya kepada Kontan.co.id membantah, pihaknya melarang para pemegang obligasi untuk hadir dalam RUPO, dan RUPSI.

"Emiten tidak pernah melarang pemegang obligasi atau kuasanya untuk ikut RUPO sepanjang mereka dapat menunjukkan dokumen yang disyaratkan," tulis Ricky.

Sekadar informasi, dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah TPS Food II/2016 yang digelar pada 7 September 2018, yang juga digelar di Plaza Mutiara juga gagal lantaran tak mencapai kuorom.

Dari pengamatan KONTAN ketika itu, hanya ada 11,22% pemegang hak suara yang datang dari total nilai Sukuk Ijarah tersebut sebesar Rp 1,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×