kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak tiga kebijakan baru PPN dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan


Kamis, 14 Oktober 2021 / 19:33 WIB
Simak tiga kebijakan baru PPN dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/02). Simak tiga kebijakan baru PPN dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Adapun Kemenkeu mencatat fasilitas PPN mendominasi belanja perpajakan (tax expenditure) setiap tahunnya. Pada tahun 2020 belanja perpajakan PPN mencapai Rp 140,4 triliun atau sekitar 60% dari total belanja perpajakan sebesar Rp 234,9 triliun. Adapun sebesar Rp 40,6 triliun berasal dari kebijakan pengecualian pemungutan PPN oleh pengusaha kecil (threshold PPN).

Sementara itu, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang semakin membaik serta untuk mengoptimalkan penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Merujuk kepada tarif PPN negara-negara lain, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4%. Sekaligus lebih rendah dari Filipina (12%), Tiongkok (13%), Arab Saudi (15%), Pakistan (17%) dan India (18%).

Baca Juga: Progam pengungkapan sukarela pajak tambah investasi masuk ke Indonesia

Di samping itu, pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final. Misalnya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan tarif PPN dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek kemudahan administrasi seperti yang selama ini telah dilakukan pemerintah.

"Pemerintah juga terus berkomitmen untuk melakukan penguatan berbagai bantuan sosial dan program perlindungan sosial lainnya untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan dasar keluarga miskin dan rentan. Seperti untuk pangan, pendidikan, dan kesehatan sebagai bagian dari akselerasi program pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan," kata Suryo.

Selanjutnya: Kehadiran UU HPP dinilai relevan untuk merespons perekonomian nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×