Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak pada 1 Januari 2021 sampai dengan 30 Juni 2021. Agenda pengampunan pajak ini, diklaim bisa menambah aliran investasi ke Indonesia.
Adapun pelaksanaan PPS sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS berlaku bagi wajib pajak alumni peserta Tax Amnesty 2016-2017 dengan tarif pajak penghasilan (PPh) 6%-11%.
Kemudian, PPS untuk wajib pajak atas harta berih yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020 dengan tarif PPh antara 12%-18%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan salah satu tujuan PPS yakni untuk meningkatkan investasi.
Baca Juga: Gelar pengampunan pajak tahun depan, pemerintah tidak pasang target penerimaan
Hal itu tercermin dalam pengenaan tarif PPh final yang lebih rendah atas pengungkapan harta ditujukan untuk aset yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/hilirisasi/renewable energy.
Adapun hilirisasi dan renewable energy dimaksud adalah kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia. “Misalnya sektor pengolahan bijih emas menjadi emas murni dan sektor energi tata surya,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Rabu (13/10).
Selain itu, PPS juga menawarkan kepada WP yang memiliki harta di luar negeri untuk membawanya ke Indonesia dan ditanamkan dalam instrumen investasi yang akan ditentukan oleh pemerintah. Dana repatriasi PPS ini dinilai juga akan meningkatkan aliran modal ke dalam negeri.
Baca Juga: Ini proyeksi pengamat terkait target deklarasi harta di program pengungkapan sukarela