Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia resmi menaikkan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari 7,5% menjadi 10%. Ketentuan ini berlaku mulai 17 Mei 2025.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan. Secara perinci, pada beleid itu diatur bahwa tarif pungutan ekspor CPO dikenakan 10% dari harga referensi CPO yang diatur Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Imbas Tarif Impor Trump, Pasar Ekspor Sawit Indonesia di AS Bisa Direbut Malaysia
Kemudian, untuk produk olahan CPO dikenakan tarif pungutan ekspor berkisar 4,75% hingga 9,5% dari harga referensi CPO yang diatur Kementerian Perdagangan. Tarif ini naik dari sebelumnya berkisar 3% hingga 6%.
Pada PMK 30/2025 juga disebutkan bahwa penyesuaian tarif pungutan ekspor CPO dan produk turunannya bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan sawit dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani. Hal ini mengingat pungutan ekspor CPO menjadi bagian pendanaan dari program hilirisasi kelapa sawit, yakni biodiesel yang dicanangkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Gapki: Ada Potensi Penurunan Ekspor CPO Imbas Perang India-Pakistan
Kebijakan penyesuaian tarif pungutan juga diharapkan akan memberikan pemasukan yang lebih tinggi untuk Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sebagai pemberi dana dalam program replanting atau peremajaan sawit rakyat (PSR) guna meningkatkan kinerja sektor sawit.
Adapun PMK 30/2025 diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 Mei 2025 dan diundangkan pada 14 Mei 2025. Ketentuan pada beleid ini pun berlaku efektif 3 hari sejak tanggal diundangkan, alias per 17 Mei 2025.
Selanjutnya: Dikunjungi Trump, Qatar Borong 160 Jet Boeing Senilai US$ 200 Miliar
Menarik Dibaca: Airbnb Perkenalkan Fitur Baru, Pengguna Bisa Pilih Berbagai Layanan dan Pengalaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News