Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Gedung MK, Rabu (6/8) pagi.
Berdasarkan jadwal persidangan yang diterima dari humas MK, permohonan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES/XII/2014 akan dimulai pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan perkara (I).
Nantinya, dalam sidang perdana ini, Hakim MK akan memberikan masukan terhadap berkas perkara yang sebelumnya telah didaftarkan oleh Prabowo-Hatta. Anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta mengatakan, pihaknya siap memperbaiki permohonan sesuai yang diminta oleh Hakim MK.
"Hakim MK itu kan memang ingin membaca sebuah permohonan yang tepat. Kalau memang permohonan kita dianggap tidak tepat dan harus dirombak total, kita rombak," kata Mahendra saat dihubungi, Selasa.
Prabowo-Hatta mendaftarkan gugatan ke MK pada Jumat, (25/7) karena menuding telah terjadi kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematis di dalam pilpres.
Sebelumnya, saat proses rekapitulasi suara oleh KPU masih berlangsung pada Selasa (22/7/2014) sore, Prabowo sempat menyatakan sikap menarik diri dari pilpres.
Rencananya, Prabowo-Hatta akan hadir langsung dalam sidang perdana kali ini. Mereka akan dikawal oleh puluhan ribu relawan yang juga akan memadati Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Seluruh komisioner KPU juga akan turut hadir.
Sementara, Jokowi-JK hanya akan diwakili oleh pengacara yang berjumlah seratus orang. Sebagai pengamanan, Polri telah menyiapkan 22.000 personil untuk menjaga sidang perdana ini. Ketua MK Hamdan Zoelva menjamin, lembaganya akan menyidangkan perkara dengan sebaik-baiknya dan bebas dari tekanan pihak manapun.(Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News