CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Siapa saja UMKM yang bisa menerima bantuan subsidi bunga, ini penjelasan Sri Mulyani


Jumat, 01 Mei 2020 / 06:14 WIB
Siapa saja UMKM yang bisa menerima bantuan subsidi bunga, ini penjelasan Sri Mulyani
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), Kepala Staf Presiden Moeldoko (kiri) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bersiap mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Ratas tersebut membahas tentang percepat


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai apa dan siapa saja insentif yang diberikan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun usaha ultra mikro (UMi).

Penjelasan Sri Mulyani ini dia paparkan melalui akun media sosialnya, Instagram dan Facebook, Jumat (1/5) pagi.

Pertama, kebijakan pemerintah ini sebagai bentuk dukungan bagi  BPR sebanyak 1,62 juta debitur, Perbankan 20,02 juta debitur, dan Perusahaan pembiayaan 6,76 juta debitur.  

Baca Juga: Sah, 28,3 juta debitur kredit mikro dapat subsidi bunga dan angsuran ditunda 6 bulan

Para debitur UMKM tersebut mendapatka penundaan angsuran dan subsidi bunga untuk kredit mikro dan kecil yakni di bawah Rp 500.000.000.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, salah satu dukungan yang diberikan Pemerintah bagi Usaha UMKM yang terdampak akibat pandemi Covid 19 adalah subsidi bunga kredit, yaitu dengan merelaksasi pembayaran angsuran dan pemberian subsidi bunga kredit. 1. Dukungan bagi BPR sebanyak 1,62 juta debitur, Perbankan 20,02 juta debitur, dan Perusahaan pembiayaan 6,76 juta debitur Penundaan angsuran dan subsidi bunga untuk mikro dan kecil (di bawah Rp 500.000.000) adalah 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan berikutnya. Sedangkan untuk usaha kecil menengah (Rp 500 juta s.d. 10 miliar), adalah 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan berikutnya. 2. Dukungan untuk KUR sebanyak 8,33 juta debitur, usaha mikro (UMi) sebanyak 1 juta debitur, Mekaar sebanyak 6,08 juta debitur, dan pegadaian untuk 10,6 juta debitur. Untuk kelompok KUR (di bawah Rp 500 juta) subsidi bunga diberikan sebesar 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan berikutnya. Sedangkan UMi ( Rp 5 juta - 10 juta) sebesar 6 % selama 6 bulan. 3. Penerima manfaat lainnya, yaitu Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), LPMUKP, UMKM Pemda, UMKM ONline, Koperasi dan para petani memperoleh relaksasi subsidi kredit sebesar 6% selama 6 bulan. Program ini merupakan amanat dari Pasal 11 Perppu No 1 tahun 2020, dimana Pemerintah melakukan langkah untuk menjaga dan mempertahankan kemampuan ekonomi dari para pelaku usaha UMKM. Diharapkan efektivitas program ini dapat mengurangi dampak Covid terhadap UMKM. (Dari Konferensi Pers Bersama Menko Perekonomian dan Menkop dan UKM, Usai Rapat Terbatas pada 29 April 2020)

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati) on

Bentuk dukungan berupa subsidi bunga sebesar 6% untuk 3 bulan pertama, dan 3% untuk 3 bulan berikutnya. 

Sedangkan untuk usaha kecil menengah dengan skala Rp 500 juta - Rp 10 miliar,  akan mendapatkan subsidi bunga sebesar 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan berikutnya. 

Baca Juga: Inilah perincian stimulus Rp 34 triliun bagi debitur UMKM dan usaha ultra mikro

Kedua, pemerintah juga memberikan bantuan untuk debitur KUR sebanyak 8,33 juta debitur. Selain itu debitur usaha mikro (UMi) sebanyak 1 juta debitur, debitur Mekaar sebanyak 6,08 juta debitur, dan pegadaian untuk 10,6 juta debitur.
 
Untuk kelompok KUR dengan plafon kredit di bawah Rp 500 juta, subsidi bunga diberikan sebesar 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan berikutnya. Sedangkan UMi dengan plafon kredit Rp 5 juta - Rp 10 juta besaran subsidi bunganya sebesar 6 % selama 6 bulan. 

Ketiga, menkeu menjelaskan, penerima manfaat lainnya, yaitu Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), LPMUKP, UMKM Pemda, UMKM ONline, Koperasi dan para petani memperoleh relaksasi subsidi kredit sebesar 6% selama 6 bulan. 

SELANJUTNYA>>>


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×