kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Siap-siap kantor dan tempat kerja dibuka lagi, ini panduan kerja dari Menkes


Sabtu, 23 Mei 2020 / 16:30 WIB
Siap-siap kantor dan tempat kerja dibuka lagi, ini panduan kerja dari Menkes
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No 328/2020 pada 20 Mei 2020. Aturan itu berisi panduan pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19) di perkantoran dan industri.


Reporter: Barly Haliem | Editor: Khomarul Hidayat

2. Langkah-langkah yang diterapkan oleh pekerja antara lain sebagai berikut;

-Disiplin menjalankan prosedur bekerja dari rumah
-Wajib menggunakan masker ketika keluar rumah
-Menjaga kebersihan rumah dan lingkungan
-Disiplin menerapkan prosedur pencegahan Covid-19, mulai dari menjaga etika dan menjalankan standar karantina jika terindikasi atau menunjukkan gejala terkena Covid-19

Baca Juga: Patuhi aturan PSBB, pimpinan DPR tidak mengadakan open house Idul Fitri

B.Pasca Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

1. Langkah-langkah yang diterapkan oleh tempat kerja antara lain;

-Selalu memperbarui prosedur penanganan Covid-19 sesuai perkembangan terbaru
-Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.
-Melarang masuk pekerja tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas.
-Memberikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.
-Wajib memenuhi hak-hak karyawan yang harus menjalankan karantina/isolasi mandiri
-Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining.
-Jika diperlukan, tempat kerja dapat menyediakan fasilitas karantina/isolasi mandiri
-Wajib memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis, termasuk melakukan disinfektansetiap 4 jam sekali
-Menjaga kualitas udara tempat kerja
-Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti
pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang
melayani pelanggan, dan lain lain.
-Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assessment Risiko Covid-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
-Meminta para tamu mengisi Self Assessment risiko Covid-19
-Menerapkan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja
-Melatih dan memberi pengetahuan yang cukup terhadap petugas pengukur suhu, termasuk standar penanganan jika menemukan indikasi awal Covid-19
-Membekali petugas pengukur tubuh dengan alat pelindung diri (masker dan faceshield)
-Penerapan physical distancing / jaga jarak dengan cara mengatur jumlah pegawai yang masuk dan mengatur antrean pekerja di pintu masuk serta fasilitas lain
-Pengaturan physical distancing dan pengaturan penggunaan lift.
-Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja
-Penerapan Self Assessment Risiko Covid-19 dan karantina mandiri bagi karyawan yang baru tiba dari perjalanan dinas.

Baca Juga: Usai libur Lebaran, saham-saham ini layak dilirik




TERBARU

[X]
×