kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Siap-siap kantor dan tempat kerja dibuka lagi, ini panduan kerja dari Menkes


Sabtu, 23 Mei 2020 / 16:30 WIB
Siap-siap kantor dan tempat kerja dibuka lagi, ini panduan kerja dari Menkes
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No 328/2020 pada 20 Mei 2020. Aturan itu berisi panduan pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19) di perkantoran dan industri.


Reporter: Barly Haliem | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No 328/2020 pada 20 Mei 2020. Aturan itu berisi panduan pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19) di  perkantoran dan industri.

KMK ini diyakini untuk menyambut tatanan dan tata kelola baru (new normal) bagi dunia usaha dan dunia kerja semasa pandemi corona. Sebab belakangan ini semakin kuat dorongan untuk membuka kembali tempat kerja.

“Panduan ini ditujukan untuk memberikan acuan bagi pengelola/pengurus tempat kerja di instansi pemerintahan, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tulis Terawan dalam aturan yang diperoleh Kontan.co.id, Sabtu (23/5).

Baca Juga: Polda Metro Jaya akan bubarkan warga yang masih nekat menggelar takbiran keliling

 Secara umum, aturan ini memberi panduan bekerja semasa pandemi bagi perusahaan maupun karyawan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) maupun selepas PSBB.

Adapun poin-poin utama panduan bekerja semasa pandemi bagi perusahaan maupun karyawan adalah sebagai berikut:

A.Selama Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

1. Langkah-langkah yang diterapkan oleh tempat kerja antara lain;

-Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja
-Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
-Pengaturan bekerja dari rumah (work from home)
-Menyediakan fasilitas pengecekan awal kondisi kesehatan pegawai
-Pengaturan lembur dan shift kerja, termasuk pengaturan shift sesuai umur pegawai  
-Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
-Mengatur asupan nutrisi makanan bagi pekerja untuk menunjang daya tahan tubuh
-Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, termasuk menggunakan pembersih dan disinfektan setiap 4 jam sekali.
-Menjaga kualitas udara tempat kerja -
-Penyediaan sarana untuk menjaga kebersihan (cuci tangan, hand sanitizer)
-Penerapan physical distancing dalam semua aktivitas kerja
-Edukasi dan kampanye kesehatan ke kalangan pekerja.

Baca Juga: Menurut Sandiaga Uno, begini seharusnya tahapan new normal dilakukan

2. Langkah-langkah yang diterapkan oleh pekerja antara lain sebagai berikut;

-Disiplin menjalankan prosedur bekerja dari rumah
-Wajib menggunakan masker ketika keluar rumah
-Menjaga kebersihan rumah dan lingkungan
-Disiplin menerapkan prosedur pencegahan Covid-19, mulai dari menjaga etika dan menjalankan standar karantina jika terindikasi atau menunjukkan gejala terkena Covid-19

Baca Juga: Patuhi aturan PSBB, pimpinan DPR tidak mengadakan open house Idul Fitri

B.Pasca Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

1. Langkah-langkah yang diterapkan oleh tempat kerja antara lain;

-Selalu memperbarui prosedur penanganan Covid-19 sesuai perkembangan terbaru
-Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.
-Melarang masuk pekerja tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas.
-Memberikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.
-Wajib memenuhi hak-hak karyawan yang harus menjalankan karantina/isolasi mandiri
-Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining.
-Jika diperlukan, tempat kerja dapat menyediakan fasilitas karantina/isolasi mandiri
-Wajib memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis, termasuk melakukan disinfektansetiap 4 jam sekali
-Menjaga kualitas udara tempat kerja
-Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti
pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang
melayani pelanggan, dan lain lain.
-Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assessment Risiko Covid-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
-Meminta para tamu mengisi Self Assessment risiko Covid-19
-Menerapkan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja
-Melatih dan memberi pengetahuan yang cukup terhadap petugas pengukur suhu, termasuk standar penanganan jika menemukan indikasi awal Covid-19
-Membekali petugas pengukur tubuh dengan alat pelindung diri (masker dan faceshield)
-Penerapan physical distancing / jaga jarak dengan cara mengatur jumlah pegawai yang masuk dan mengatur antrean pekerja di pintu masuk serta fasilitas lain
-Pengaturan physical distancing dan pengaturan penggunaan lift.
-Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja
-Penerapan Self Assessment Risiko Covid-19 dan karantina mandiri bagi karyawan yang baru tiba dari perjalanan dinas.

Baca Juga: Usai libur Lebaran, saham-saham ini layak dilirik

2. Langkah-langkah yang diterapkan oleh pekerja antara lain sebagai berikut;

-Menerapkan pola hidup sehat dan pola hidup bersih
-Memastikan selalu kondisi kesehatan
-Selalu menggunakan masker selama di luar rumah
-Disiplin menjalankan prosedur pencegahan Covid-19
-Disiplin menjalankan physical distancing, termasuk bagi yang menggunakan transportasi umum dari dan menuju tempat kerja
-Selalu mencuci tangan setelah menggunakan fasilitas umum
-Menggunakan helm sendiri
-Mengupayakan pembayaran secara non tunai
-Wajib menjaga kebersihan di tempat kerja dan mematuhi prosedur pencegahan Covid-19
-Menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan
tombol lift.
-Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi
-Membersihkan meja/area kerja dengan disinfektan.
-Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan handsanitizer.
-Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.
-Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
-Biasakan tidak berjabat tangan.
-Masker tetap digunakan saat tiba di rumah
-Tidak  bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja)

Baca Juga: Polisi izinkan warga mudik lokal di Jabodetabek
 
Selain itu, aturan ini juga memuat prosedur penanganan jika ditemukan pekerja OTG, ODP, PDP hingga positif terkan Covid-19. Poin utamanya adalah segera melaporkan kasus tersebut ke dinas kesehatan maupun instansi penanganan Covid-19.

Selain itu, pihak perusahaan aktif terlibat dalam penelusuran (tracing) karyawannya yang positif Covid-19, serta melokalisasi potensi penularan wabah Covid-19 di lingkungan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×