kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.934   1,00   0,01%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Siap-siap kantor dan tempat kerja dibuka lagi, ini panduan kerja dari Menkes


Sabtu, 23 Mei 2020 / 16:30 WIB
Siap-siap kantor dan tempat kerja dibuka lagi, ini panduan kerja dari Menkes
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No 328/2020 pada 20 Mei 2020. Aturan itu berisi panduan pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19) di perkantoran dan industri.


Reporter: Barly Haliem | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No 328/2020 pada 20 Mei 2020. Aturan itu berisi panduan pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19) di  perkantoran dan industri.

KMK ini diyakini untuk menyambut tatanan dan tata kelola baru (new normal) bagi dunia usaha dan dunia kerja semasa pandemi corona. Sebab belakangan ini semakin kuat dorongan untuk membuka kembali tempat kerja.

“Panduan ini ditujukan untuk memberikan acuan bagi pengelola/pengurus tempat kerja di instansi pemerintahan, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tulis Terawan dalam aturan yang diperoleh Kontan.co.id, Sabtu (23/5).

Baca Juga: Polda Metro Jaya akan bubarkan warga yang masih nekat menggelar takbiran keliling

 Secara umum, aturan ini memberi panduan bekerja semasa pandemi bagi perusahaan maupun karyawan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) maupun selepas PSBB.

Adapun poin-poin utama panduan bekerja semasa pandemi bagi perusahaan maupun karyawan adalah sebagai berikut:

A.Selama Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

1. Langkah-langkah yang diterapkan oleh tempat kerja antara lain;

-Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja
-Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
-Pengaturan bekerja dari rumah (work from home)
-Menyediakan fasilitas pengecekan awal kondisi kesehatan pegawai
-Pengaturan lembur dan shift kerja, termasuk pengaturan shift sesuai umur pegawai  
-Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
-Mengatur asupan nutrisi makanan bagi pekerja untuk menunjang daya tahan tubuh
-Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, termasuk menggunakan pembersih dan disinfektan setiap 4 jam sekali.
-Menjaga kualitas udara tempat kerja -
-Penyediaan sarana untuk menjaga kebersihan (cuci tangan, hand sanitizer)
-Penerapan physical distancing dalam semua aktivitas kerja
-Edukasi dan kampanye kesehatan ke kalangan pekerja.

Baca Juga: Menurut Sandiaga Uno, begini seharusnya tahapan new normal dilakukan



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×