kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Siap-siap kantor dan tempat kerja dibuka lagi, ini panduan kerja dari Menkes


Sabtu, 23 Mei 2020 / 16:30 WIB
Siap-siap kantor dan tempat kerja dibuka lagi, ini panduan kerja dari Menkes
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No 328/2020 pada 20 Mei 2020. Aturan itu berisi panduan pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19) di perkantoran dan industri.


Reporter: Barly Haliem | Editor: Khomarul Hidayat

2. Langkah-langkah yang diterapkan oleh pekerja antara lain sebagai berikut;

-Menerapkan pola hidup sehat dan pola hidup bersih
-Memastikan selalu kondisi kesehatan
-Selalu menggunakan masker selama di luar rumah
-Disiplin menjalankan prosedur pencegahan Covid-19
-Disiplin menjalankan physical distancing, termasuk bagi yang menggunakan transportasi umum dari dan menuju tempat kerja
-Selalu mencuci tangan setelah menggunakan fasilitas umum
-Menggunakan helm sendiri
-Mengupayakan pembayaran secara non tunai
-Wajib menjaga kebersihan di tempat kerja dan mematuhi prosedur pencegahan Covid-19
-Menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan
tombol lift.
-Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi
-Membersihkan meja/area kerja dengan disinfektan.
-Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan handsanitizer.
-Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.
-Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
-Biasakan tidak berjabat tangan.
-Masker tetap digunakan saat tiba di rumah
-Tidak  bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja)

Baca Juga: Polisi izinkan warga mudik lokal di Jabodetabek
 
Selain itu, aturan ini juga memuat prosedur penanganan jika ditemukan pekerja OTG, ODP, PDP hingga positif terkan Covid-19. Poin utamanya adalah segera melaporkan kasus tersebut ke dinas kesehatan maupun instansi penanganan Covid-19.

Selain itu, pihak perusahaan aktif terlibat dalam penelusuran (tracing) karyawannya yang positif Covid-19, serta melokalisasi potensi penularan wabah Covid-19 di lingkungan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×