Reporter: Barly Haliem | Editor: Khomarul Hidayat
2. Langkah-langkah yang diterapkan oleh pekerja antara lain sebagai berikut;
-Menerapkan pola hidup sehat dan pola hidup bersih
-Memastikan selalu kondisi kesehatan
-Selalu menggunakan masker selama di luar rumah
-Disiplin menjalankan prosedur pencegahan Covid-19
-Disiplin menjalankan physical distancing, termasuk bagi yang menggunakan transportasi umum dari dan menuju tempat kerja
-Selalu mencuci tangan setelah menggunakan fasilitas umum
-Menggunakan helm sendiri
-Mengupayakan pembayaran secara non tunai
-Wajib menjaga kebersihan di tempat kerja dan mematuhi prosedur pencegahan Covid-19
-Menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan
tombol lift.
-Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi
-Membersihkan meja/area kerja dengan disinfektan.
-Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan handsanitizer.
-Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.
-Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
-Biasakan tidak berjabat tangan.
-Masker tetap digunakan saat tiba di rumah
-Tidak bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja)
Baca Juga: Polisi izinkan warga mudik lokal di Jabodetabek
Selain itu, aturan ini juga memuat prosedur penanganan jika ditemukan pekerja OTG, ODP, PDP hingga positif terkan Covid-19. Poin utamanya adalah segera melaporkan kasus tersebut ke dinas kesehatan maupun instansi penanganan Covid-19.
Selain itu, pihak perusahaan aktif terlibat dalam penelusuran (tracing) karyawannya yang positif Covid-19, serta melokalisasi potensi penularan wabah Covid-19 di lingkungan kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News