kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Siap-siap kantor dan tempat kerja dibuka lagi, ini panduan kerja dari Menkes


Sabtu, 23 Mei 2020 / 16:30 WIB
Siap-siap kantor dan tempat kerja dibuka lagi, ini panduan kerja dari Menkes
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No 328/2020 pada 20 Mei 2020. Aturan itu berisi panduan pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19) di perkantoran dan industri.


Reporter: Barly Haliem | Editor: Khomarul Hidayat

2. Langkah-langkah yang diterapkan oleh pekerja antara lain sebagai berikut;

-Menerapkan pola hidup sehat dan pola hidup bersih
-Memastikan selalu kondisi kesehatan
-Selalu menggunakan masker selama di luar rumah
-Disiplin menjalankan prosedur pencegahan Covid-19
-Disiplin menjalankan physical distancing, termasuk bagi yang menggunakan transportasi umum dari dan menuju tempat kerja
-Selalu mencuci tangan setelah menggunakan fasilitas umum
-Menggunakan helm sendiri
-Mengupayakan pembayaran secara non tunai
-Wajib menjaga kebersihan di tempat kerja dan mematuhi prosedur pencegahan Covid-19
-Menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan
tombol lift.
-Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi
-Membersihkan meja/area kerja dengan disinfektan.
-Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan handsanitizer.
-Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.
-Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
-Biasakan tidak berjabat tangan.
-Masker tetap digunakan saat tiba di rumah
-Tidak  bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja)

Baca Juga: Polisi izinkan warga mudik lokal di Jabodetabek
 
Selain itu, aturan ini juga memuat prosedur penanganan jika ditemukan pekerja OTG, ODP, PDP hingga positif terkan Covid-19. Poin utamanya adalah segera melaporkan kasus tersebut ke dinas kesehatan maupun instansi penanganan Covid-19.

Selain itu, pihak perusahaan aktif terlibat dalam penelusuran (tracing) karyawannya yang positif Covid-19, serta melokalisasi potensi penularan wabah Covid-19 di lingkungan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×