CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -4.000   -0,15%
  • USD/IDR 17.962   17,00   0,09%
  • IDX 6.232   56,24   0,91%
  • KOMPAS100 823   8,72   1,07%
  • LQ45 628   5,84   0,94%
  • ISSI 214   2,70   1,27%
  • IDX30 354   2,95   0,84%
  • IDXHIDIV20 440   1,97   0,45%
  • IDX80 94   1,10   1,18%
  • IDXV30 118   0,63   0,54%
  • IDXQ30 114   0,48   0,43%

Ini Daftar Data Rekening yang Bisa Diminta Ditjen Pajak dari Bank


Senin, 20 Juli 2026 / 09:31 WIB
Ini Daftar Data Rekening yang Bisa Diminta Ditjen Pajak dari Bank
ILUSTRASI. Ditjen Pajak memperjelas jenis informasi rekening keuangan yang dapat diminta kepada lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan. (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperjelas jenis informasi rekening keuangan yang dapat diminta kepada lembaga keuangan dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. 

Aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja DJP dalam meminta data kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF). 

Baca Juga: Bank Indonesia Diprediksi Kembali Mengerek Suku Bunga Jadi 6% Pada RDG Juli 2026

Dalam aturan tersebut, DJP menjelaskan bahwa informasi yang dapat diminta tidak terbatas pada identitas pemilik rekening. 

Otoritas pajak juga dapat meminta nomor rekening, subrekening, jenis rekening, tanggal pembukaan maupun penutupan rekening, saldo atau nilai rekening, mutasi transaksi, lokasi transaksi, hingga informasi keuangan lain yang relevan dan dikelola oleh lembaga keuangan atau penyedia jasa aset kripto pelapor CARF. 

Meski memiliki kewenangan tersebut, permintaan informasi tidak dilakukan secara bebas. 

Setiap permintaan harus dituangkan dalam surat resmi yang sekurang-kurangnya memuat dasar hukum permintaan, jenis informasi yang diminta, format penyampaian informasi, alasan permintaan, serta batas waktu bagi lembaga keuangan untuk memberikan data yang diminta. 

SE-9/PJ/2026 juga menegaskan bahwa permintaan informasi keuangan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan perpajakan tertentu. 

Di antaranya meliputi pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan internasional (Exchange of Information/EOI), pengawasan kepatuhan wajib pajak, kegiatan intelijen perpajakan, pemeriksaan pajak, penagihan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, hingga penyelesaian keberatan, banding, peninjauan kembali, Advance Pricing Agreement (APA), dan Mutual Agreement Procedure (MAP). 

Baca Juga: Aktivitas Dunia Usaha Masih Ekspansi, Namun Momentum Pertumbuhan Diproyeksi Melambat

Dalam pelaksanaannya, permintaan dan penyampaian informasi keuangan akan dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan Coretax, antara lain menggunakan Portal Data Pihak Ketiga (Portal DPK), Portal Financial Institution Reporter (Portal FIR), maupun koneksi host-to-host bagi lembaga keuangan yang telah terintegrasi dengan sistem DJP. 

Selain itu, DJP juga dapat menggunakan Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK) atau aplikasi lain yang terhubung dengan sistem administrasi perpajakan. 

Apabila sarana elektronik belum tersedia, permintaan dan penyampaian informasi masih dapat dilakukan secara langsung maupun melalui layanan pos atau jasa kurir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×