Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia bakal kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025.
Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengatakan bahwa BSU 2025 akan diberikan serupa pada saat pandemi Covid-19 dengan sedikit perubahan.
Menurut Airlangga, BSU 2025 akan diberikan kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP).
"Kemudian ada lagi yang terkait dengan subsidi upah. Yang subsidi upah seperti Covid-19. (Maksimal upah penerima manfaat) Rp 3,5 juta pas UMP," kata Airlangga, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (24/5/2025).
Dia menjelaskan, pemberian BSU 2025 merupakan satu dari enam paket kebijakan insentif ekonomi yang digelontorkan pemerintah untuk menggenjot daya beli masyarakat di kuartal II 2025.
Lantas, kapan jadwal pencairan, syarat penerima, dan besaran insetif BSU 2025?
Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2025 Tahap 2
Jadwal pencairan BSU 2025
Saat ini, pemerintah melalui kementerian terkait masih menyusun tahapan pencairan BSU 2025, termasuk total anggaran yang diperlukan.
Meski demikian, Airlangga memastian, penyaluran BSU, regulasi, hingga anggaran ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025.
Dengan kata lain, BSU 2025 dijadwalkan mulai cair pada Kamis, 5 Juni 2025.
"Sudah ada semua (perkiraan anggaran yang dibutuhkan), tapi kita lagi finalisasi," ungkap Airlangga.
Baca Juga: 6 Jurus Stimulus Pemerintah Siap Meluncur, Termasuk Bansos Beras 10 Kg
Syarat penerima BSU 2025
Seperti yang sudah disampaikan, BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP.
Namun, hingga Minggu (25/5/2025), pemerintah belum merinci persyaratan penerima BSU 2025.