Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok pada tahun 2025 sebesar Rp 22,98 triliun. Untuk mencapai penerimaan pajak tersebut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan akan memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengungkapkan telah mempersiapkan sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak rokok sebesar Rp 22,98 triliun pada 2025.
Di antaranya dengan edukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pembelian produk rokok ilegal dan memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai atau cukai palsu.
Baca Juga: Setoran Pajak Rokok 2025 Mencapai Rp 22,98 Triliun
"Pemda dapat melakukan pemberantasan rokok ilegal tersebut bersinergi dengan aparat penegak hukum dan DJBC," ungkap Luky kepada Kontan, Senin (25/11).
Luky menjelaskan, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah, dimana penentuan tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.
Estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi ditetapkan agar masing-masing provinsi memiliki dasar penyusunan APBD tahun anggaran berikutnya.
Penetapan estimasi tersebut berdasarkan rasio jumlah penduduk provinsi terhadap jumlah penduduk nasional dan target penerimaan Cukai Rokok. Rasio jumlah penduduk adalah berdasarkan data jumlah penduduk sesuai ketentuan perundangan.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Rokok Tahun 2025 Tembus Rp 22,98 Triliun, Jabar Kontibutor Terbesar
Berdasarkan estimasi estimasi penerimaan pajak rokok pada tahun 2025, Provinsi Jawa Barat menduduki posisi pertama penyumbang pajak rokok tersebar yaitu Rp 4,10 triliun. Posisi kedua adalah Provinsi Jawa Timur dengan menyumbang Rp 3,39 triliun. Kemudian disusul Jawa Tengah pada posisi ketiga sebesar Rp 3,11 triliun.
Posisi keempat diduduki oleh Sumatra Utara yang menyumbang pajak rokok sebesar Rp 1,26 triliun. Berikutnya dari Provinsi Banten sebesar Rp 1,02 triliun.
"Karena ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk maka sangat beralasan jika posisi lima teratas diduduki provinsi dimaksud karena terkait dengan data jumlah penduduk pada provinsi tersebut," ujarnya.
Selanjutnya: Komitmen Investasi Apple US$ 100 Juta Tak Mampu Luluhkan Larangan Penjualan iPhone 16
Menarik Dibaca: Inspirasi Makeup Korea di Akhir Tahun Ala Barenbliss
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News