kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.929   -54,00   -0,34%
  • IDX 7.291   -23,37   -0,32%
  • KOMPAS100 1.117   -4,54   -0,41%
  • LQ45 885   -6,84   -0,77%
  • ISSI 224   0,62   0,28%
  • IDX30 454   -4,21   -0,92%
  • IDXHIDIV20 548   -5,48   -0,99%
  • IDX80 128   -0,56   -0,44%
  • IDXV30 137   -0,32   -0,23%
  • IDXQ30 151   -1,66   -1,09%

Setoran Pajak Rokok Diperkirakan Rp 22,98 Triliun pada 2025, Ini Strategi Kemenkeu


Selasa, 26 November 2024 / 10:35 WIB
Setoran Pajak Rokok Diperkirakan Rp 22,98 Triliun pada 2025, Ini Strategi Kemenkeu
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan telah menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok pada tahun 2025 sebesar Rp 22,98 triliun.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan  telah menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok pada tahun 2025 sebesar Rp 22,98 triliun. Untuk mencapai penerimaan pajak tersebut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan akan memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengungkapkan telah mempersiapkan sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak rokok sebesar Rp 22,98 triliun pada 2025. 

Di antaranya dengan  edukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran  tentang pembelian produk rokok ilegal dan memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai atau cukai palsu. 

Baca Juga: Setoran Pajak Rokok 2025 Mencapai Rp 22,98 Triliun

"Pemda dapat melakukan pemberantasan rokok ilegal  tersebut bersinergi  dengan aparat penegak hukum dan DJBC," ungkap Luky kepada Kontan, Senin (25/11).

Luky menjelaskan, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah, dimana penentuan tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. 
Estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi ditetapkan agar masing-masing provinsi memiliki  dasar penyusunan APBD  tahun anggaran berikutnya. 

Penetapan estimasi tersebut  berdasarkan rasio jumlah penduduk provinsi terhadap jumlah penduduk nasional dan target penerimaan Cukai Rokok. Rasio jumlah penduduk adalah berdasarkan data jumlah penduduk sesuai ketentuan perundangan.  

Baca Juga: Penerimaan Pajak Rokok Tahun 2025 Tembus Rp 22,98 Triliun, Jabar Kontibutor Terbesar

Berdasarkan estimasi estimasi penerimaan pajak rokok pada tahun 2025, Provinsi Jawa Barat  menduduki posisi pertama penyumbang pajak rokok tersebar yaitu Rp 4,10 triliun. Posisi kedua adalah Provinsi Jawa Timur dengan menyumbang Rp 3,39 triliun. Kemudian disusul Jawa Tengah pada posisi ketiga sebesar Rp 3,11 triliun. 

Posisi keempat diduduki oleh Sumatra Utara yang menyumbang pajak rokok sebesar Rp 1,26 triliun. Berikutnya dari Provinsi Banten sebesar Rp 1,02 triliun.  

"Karena ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk maka sangat beralasan jika posisi lima teratas diduduki provinsi dimaksud karena terkait dengan data jumlah penduduk pada provinsi tersebut," ujarnya.  

Selanjutnya: Komitmen Investasi Apple US$ 100 Juta Tak Mampu Luluhkan Larangan Penjualan iPhone 16

Menarik Dibaca: Inspirasi Makeup Korea di Akhir Tahun Ala Barenbliss

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×