kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   16.000   0,82%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

Pemerintah Estimasikan Setoran Pajak Rokok 2025 Capai Rp 22,98 Triliun


Kamis, 07 November 2024 / 14:27 WIB
Pemerintah Estimasikan Setoran Pajak Rokok 2025 Capai Rp 22,98 Triliun
ILUSTRASI. Total pajak rokok yang diterima pemerintah provinsi (pemprov) pada tahun depan diestimasikan mencapai Rp 22,98 triliun.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok setiap provinsi untuk tahun anggaran 2025. 

Estimasi tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor KEP-49/PK/2024.

Secara umum, total pajak rokok yang diterima pemerintah provinsi (pemprov) pada tahun depan diestimasikan mencapai Rp 22,98 triliun. Angka ini sedikit meningkat jika dibandingkan dengan estimasi untuk tahun 2024 senilai Rp 22,81 triliun.

"Penetepan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi tahun anggaran 2025 digunakan sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk masing-masing provinsi," bunyi beleid tersebut, dikutip Kamis (7/11).

Baca Juga: Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Kebijakan CHT Harus Tepat

Sementara provinsi yang bakal menerima setoran pajak rokok terbanyak pada 2025 adalah Jawa Barat sebesar Rp 4,10 triliun.

Kemudian ada Jawa Timur yang diestimasikan memperoleh pajak rokok sebesar Rp 3,39 triliun, serta Jawa Tengah sebesar Rp 3,11 triliun.

Sebagai informasi, pajak rokok merupakan pungutan atas konsumsi rokok oleh pemerintah daerah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

Penerapan pajak rokok ini bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. Adapun tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×