kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.662.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.280   55,00   0,34%
  • IDX 6.743   -132,96   -1,93%
  • KOMPAS100 996   -6,22   -0,62%
  • LQ45 785   7,24   0,93%
  • ISSI 204   -4,64   -2,22%
  • IDX30 407   4,40   1,09%
  • IDXHIDIV20 490   7,18   1,49%
  • IDX80 114   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   0,81   0,69%
  • IDXQ30 135   1,91   1,44%

Penerimaan Pajak Rokok Tahun 2025 Tembus Rp 22,98 Triliun, Jabar Kontibutor Terbesar


Senin, 25 November 2024 / 18:32 WIB
Penerimaan Pajak Rokok Tahun 2025 Tembus Rp 22,98 Triliun, Jabar Kontibutor Terbesar
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok dengan kenaikan rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2024. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok pada tahun 2025 sebesar Rp 22,98 triliun. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor KEP-49/PK-2024.

Estimasi penerimaan pajak rokok yang akan diterima pemerintah provinsi pada tahun 2025 sebesar Rp 22,98. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan estimasi penerimaan pajak rokok tahun ini yaitu Rp 22,81 triliun. 

Baca Juga: Pemerintah Diminta Evaluasi Penyeragaman Kemasan Rokok untuk Cegah PHK Bertambah

Berdasarkan estimasi estimasi penerimaan pajak rokok pada tahun 2025, Provinsi Jawa Barat  menduduki posisi pertama penyumbang pajak rokok tersebar yaitu Rp 4,10 triliun. Posisi kedua adalah Provinsi Jawa Timur dengan menyumbang Rp 3,39 triliun. Kemudian disusul Jawa Tengah pada posisi ketiga sebesar Rp 3,11 triliun. 

Posisi keempat diduduki oleh Sumatera Utara yang menyumbang pajak rokok sebesar Rp 1,26 triliun. Berikutnya dari Provinsi Banten sebesar Rp 1,02 triliun.  

Dalam keputusan tersebut menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok untuk Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2025. 

Baca Juga: Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Dinilai Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tentang proporsi dan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi tahun anggaran 2025. Pertama, menetapkan proporsi dan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2025. Kedua, penetapan estimasi tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 untuk masing-masing Provinsi.

Berdasarkan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2025  Gubernur menetapkan alokasi bagi hasil Pajak Rokok untuk masing-masing Kabupaten/Kota di wilayahnya sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 untuk masing-masing Kabupaten/Kota. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×