Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Realisasi pendapatan pajak daerah secara nasional mengalami tekanan signifikan pada semester I-2025.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Chrityana menyampaikan, hingga akhir Juni 2025, pendapatan pajak daerah hanya mencapai Rp 107,7 triliun, atau turun 8,06% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp 117,16 triliun.
Lydia menyebut, penurunan penerimaan pajak daerah tersebut tidak bisa dikaitkan secara langsung dengan kebijakan efisiensi belanja daerah yang saat ini dilakukan pemerintah
"Banyak faktornya yang dipengaruhi dari situasi global, situasi regional yang memang sangat dinamis yang memberi multiplier effect (efek ganda) pada aktivitas pemungutan di pemerintah daerah. Bahkan ada perubahan-perubahan mendasar yang di UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) yang mempengaruhi," ungkap Lydia kepada Kontan, Kamis (10/7).
Baca Juga: Kemenkeu Catat Setoran Pajak Daerah Capai Rp 64,1 Triliun Hingga April 2025
Menurut Lydia, meskipun angka nasional mengalami penurunan, tidak semua daerah mengalami hal serupa. Beberapa provinsi dan kabupaten/kota justru mencatat pertumbuhan pendapatan pajak, menunjukkan adanya ketimpangan kesiapan antar daerah dalam mengelola perpajakannya.
Lydia mengatakan, belum semua daerah memiliki milestone atau visi-misi fiskal yang jelas, sehingga tidak punya arah strategis dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD). Kondisi ini menjadi tantangan besar dalam upaya membangun kemandirian fiskal daerah.
Selanjutnya: Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan Korporasi Rp 4,42 triliun hingga Juni 2025
Menarik Dibaca: 12 Cara Alami Mengatasi Asam Lambung Naik ke Kepala yang Bisa Picu Pusing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News