kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.621.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.439   -134,00   -0,82%
  • IDX 7.030   -79,14   -1,11%
  • KOMPAS100 1.029   -15,21   -1,46%
  • LQ45 811   -12,07   -1,47%
  • ISSI 210   -1,76   -0,83%
  • IDX30 421   -5,12   -1,20%
  • IDXHIDIV20 507   -5,69   -1,11%
  • IDX80 117   -2,09   -1,76%
  • IDXV30 121   -1,30   -1,06%
  • IDXQ30 139   -1,68   -1,20%

Setoran Pajak Januari 2025 Terancam Anjlok Imbas Kendala di Coretax


Senin, 03 Februari 2025 / 14:59 WIB
Setoran Pajak Januari 2025 Terancam Anjlok Imbas Kendala di Coretax
ILUSTRASI. Penerimaan pajak di bulan Januari 2025 diprediksi turun signifikan akibat kendala teknis dalam implementasi sistem pajak baru Coretax.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerimaan pajak di bulan Januari 2025 diprediksi turun signifikan akibat kendala teknis dalam implementasi sistem pajak baru Coretax.

Sejak diluncurkan pada awal tahun ini, sistem yang digadang-gadang mampu meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan justru menimbulkan berbagai hambatan bagi wajib pajak.

Sejumlah pelaku usaha melaporkan kesulitan dalam mengakses fitur-fitur utama Coretax, termasuk pembuatan faktur pajak.

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengakui kendala tersebut masih ditemui hingga saat ini.

"Coretax sampai dengan hari ini memang masih bermasalah. Masih banyak yang belum membuat faktur pajak dan bukti potong PPh Pasal 21," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Senin (3/2).

Baca Juga: Perusahaan FMCG Hadapi Kendala Coretax, Pemerintah Siapkan Solusi Khusus

Menurutnya, kewajiban bulanan wajib pajak, khususnya pembuatan bukti potong dan bukti pungut seperti PPh Pasal 21 dan faktur pajak masih mengalami hambatan. 

Bahkan, untuk pegawai tetap yang meskipun memiliki status nihil, tetap diwajibkan dibuatkan faktur pajak.

Namun, ketidaksiapan sistem Coretax dalam memfasilitasi pembuatan faktur pajak dan bukti potong PPh ini menyebabkan banyak wajib pajak tidak melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pemotongan PPh Pasal 21.

Akibatnya, karena tidak adanya pemungutan dan pemotongan pajak, setoran pajak ke kas negara pun terhambat.

"Karena tidak ada yang dipungut, wajib pajak juga tidak setor PPN ke kas negara. Begitu juga dengan PPh Pasal 21, karena tidak ada yang dipotong maka tidak ada yang disetor," kata Raden.

Memang sebagian wajib pajak berhasil membuat faktur pajak dan bukti potong PPh Pasal 21. Namun, masih banyak wajib pajak yang belum berhasil.

"Saya menduga, yang belum berhasil membuat faktur pajak sekitar 40%. Dan yang belum berhasil membuat bukti potong PPh Pasal 21 sekitar 65%," katanya.

Baca Juga: Tinjau Megaproyek Coretax, Airlangga Tak Mau Penerimaan Pajak Terganggu

Raden mengungkapkan, salah satu faktor utama yang menyebabkan kesulitan dalam pemotongan PPh 21 adalah persyaratan sistem Coretax yang mengharuskan pegawai untuk aktif terlebih dahulu dalam sistem. 

Pegawai yang akan dipotong pajaknya harus melakukan aktivasi di Coretax, namun banyak yang mengalami kegagalan login. Tingkat kegagalan yang tinggi membuat banyak pegawai enggan untuk mencoba kembali melakukan aktivasi.

Dengan kondisi ini, Raden memperkirakan penerimaan pajak pada Januari 2025 diperkirakan akan mengalami penurunan dibandingkan dengan Januari 2024.

"Dengan kondisi seperti itu, tentu saja akan berdampak pada penerimaan pajak di Januari 2025. Pastinya akan ada penurunan penerimaan di Januari 2025 dibandingkan Januari 2024," kata Raden.

Selanjutnya: Stok LPG 3 Kg Langka di Warung, ESDM dan Pertamina Bantah Bright Gas Jadi Pengganti

Menarik Dibaca: 14 Cara Menurunkan Gula Darah dengan Cepat dan Alami, yuk Terapkan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×