kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   30.000   1,05%
  • USD/IDR 17.145   1,00   0,01%
  • IDX 7.676   175,76   2,34%
  • KOMPAS100 1.063   25,24   2,43%
  • LQ45 764   17,96   2,41%
  • ISSI 277   5,37   1,98%
  • IDX30 406   7,07   1,77%
  • IDXHIDIV20 492   5,61   1,15%
  • IDX80 119   2,81   2,42%
  • IDXV30 137   1,27   0,94%
  • IDXQ30 130   1,67   1,30%

Setoran Pajak Industri Pengolahan Tumbuh 4,6% pada Mei 2025


Rabu, 18 Juni 2025 / 10:13 WIB
Setoran Pajak Industri Pengolahan Tumbuh 4,6% pada Mei 2025
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan pada Mei 2025 mencapai Rp 44,91 triliun.. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan pada Mei 2025 mencapai Rp 44,91 triliun.

Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 4,6% jika dibandingkan dengan Mei 2024 yang mencapai Rp 42,97 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa kinerja tersebut ditopang oleh subsektor industri minyak kelapa sawit, industri pengolahan tembakau, industri barang kimia, industri logam dasar mulia, dan industri kendaraan bermotor roda empat.

Baca Juga: Kemenkeu Percepat Belanja Transfer ke Daerah, Capai Rp 322 Triliun sampai Mei 2025

"Sektor industri pengolahan di bulan Mei tumbuh 4,6%," ujar Anggito dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (17/6).

Di sisi lain, secara kumulatif pada periode Maret hingga Mei 2025 mencapai Rp 162,8 triliun atau tumbuh 6,8%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×