Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) mencatatkan realisasi penerimaan neto sebesar Rp169,6 triliun hingga 30 April 2025.
Angka ini baru setara dengan 23,08% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 734,714 triliun.
Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Yunirwansyah, menjelaskan bahwa mayoritas jenis pajak utama mengalami kontraksi dibandingkan tahun 2024.
Penurunan ini antara lain disebabkan oleh perubahan Tax Effective Rate (TER), fluktuasi harga komoditas, meningkatnya jumlah Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), serta pemberian relaksasi pelaporan dan penyetoran SPT Masa PPN.
Baca Juga: Putusan MA Soal Pemeriksaan Pajak Dinilai Rugikan Wajib Pajak, Pakar Desak Koreksi
Dari sisi sektor usaha, meski beberapa sektor mengalami perlambatan, sejumlah sektor strategis justru mencatatkan pertumbuhan positif.
Tercatat, sektor pertambangan dan penggalian tumbuh 6,77% secara tahunan (year-on-year/YoY), pengadaan listrik, gas, dan uap tumbuh 20,98% YoY, sektor pengangkutan dan pergudangan tumbuh 23,15% YoY, dan sektor konstruksi mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 141,54% YoY.
"Dari sisi sektor usaha utama, sejumlah sektor usaha utama mengalami kontraksi dari tahun sebelumnya, namun realisasi sejumlah sektor usaha menunjukkan pertumbuhan positif," ujar Yunirwansyah dalam keterangannya, Selasa (27/5).
Dalam arahannya kepada jajaran, Yunirwansyah menegaskan pentingnya menjaga kinerja dan mengoptimalkan upaya pengamanan penerimaan pajak sesuai pedoman dari Kantor Pusat DJP.
Ia juga mendorong seluruh unit untuk menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal, khususnya melalui peran Komite Kepatuhan.
Perlu diketahui, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar alias LTO ini hanya menangani kelompok wajib pajak besar dan secara administratif mengelola hanya jenis pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca Juga: Praktisi Perpajakan Ini Soroti Ketentuan Batas Waktu Pemeriksaan Pajak
Nah, secara khusus, administrasi LTO ini dibagi menjadi empat bagian. Pertama, KPP Wajib Pajak Besar Satu yang berfungsi mengadiministrasikan wajib pajak besar dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan, perbankan dan jasa keuangan.
Kedua, KPP Wajib Pajak Besar Dua yang berfungsi mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor industri, perdagangan dan jasa.
Ketiga, KPP Wajib Pajak Besar Tiga yang berfungsi mengadministrasikan wajib pajak yang merupakan perusahaan negara/BUMN sektor industri dan perdagangan.
Dan keempat, KPP Wajib Pajak Besar Empat yang berfungsi mengadiministrasikan wajib pajak dari perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan wajib pajak besar orang pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News