kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Putusan MA Soal Pemeriksaan Pajak Dinilai Rugikan Wajib Pajak, Pakar Desak Koreksi


Rabu, 28 Mei 2025 / 14:48 WIB
Putusan MA Soal Pemeriksaan Pajak Dinilai Rugikan Wajib Pajak, Pakar Desak Koreksi
ILUSTRASI. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyebut bahwa pemeriksaan pajak yang melewati batas waktu adalah bentuk nyata maladministrasi.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1633/B/PK/Pjk/2024 yang membenarkan hasil pemeriksaan pajak meskipun telah melewati batas waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, menuai kritikan dari kalangan pakar hukum perpajakan. 

Pendiri Iustitia Pro Tax Law Firm dan tokoh senior Perkumpulan Pengacara & Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI), Richard Burton mengungkapkan keprihatinannya terhadap putusan MA tersebut. Menurutnya, MA telah keliru dalam menilai hukum acara pemeriksaan pajak. 

"Mereka menyamakan daluwarsa pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU KUP dengan daluwarsa penetapan di Pasal 13, padahal keduanya memiliki dimensi hukum dan prosedur yang berbeda,” ujar Burton dalam Seminar Nasional Pakak di Hariston Hotel & Suites Jakarta, Selasa (27/5).

Baca Juga: IWPI Minta Pemerintah Tegakkan Batas Waktu Pemeriksaan Pajak

Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi menghapus perlindungan hukum bagi wajib pajak dan melanggar prinsip due process of law dalam administrasi pemerintahan. 

Ia menekankan bahwa batas waktu pemeriksaan pajak bukan sekadar prosedur administratif, tetapi elemen fundamental dari sistem keadilan.

“Ketika pemeriksa pajak bisa bekerja tanpa batas waktu, ini bukan hanya soal pelanggaran administratif. Ini pelanggaran terhadap hak warga negara atas keadilan prosedural dan fair trial,” tegasnya.

Burton merujuk pada Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 19 UU Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa tindakan melebihi kewenangan atau bertindak sewenang-wenang oleh aparat negara dapat membatalkan keputusan administrasi, termasuk Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Ia merinci empat poin utama kritik terhadap Putusan MA 1633/B/PK/Pjk/2024:

Pertama, MA tidak membedakan hukum acara pemeriksaan dan penetapan pajak.

Kedua, MA menyamakan daluwarsa pemeriksaan dengan penetapan, yang secara hukum berbeda.

Ketiga, putusan ini membuka peluang ketidakadilan dengan memberi fiskus kewenangan tanpa batas.

Keempat, diperlukan koreksi terhadap putusan untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum di masa mendatang.

Kritik senada juga disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, yang menyebut bahwa pemeriksaan pajak yang melewati batas waktu adalah bentuk nyata maladministrasi. 

Ia mengingatkan perlunya pengawasan ketat agar pelayanan publik, termasuk di sektor perpajakan, tidak disalahgunakan.

Baca Juga: Praktisi Pajak Ingatkan Ditjen Pajak Tak Boleh Langgar Aturan demi Kejar Setoran

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan menyuarakan kekhawatirannya atas preseden buruk yang dapat timbul dari pembiaran atas pelanggaran ini. 

“Ketika DJP menyatakan SKP tidak bisa dibatalkan walau melewati batas waktu pemeriksaan, itu sama saja dengan mengatakan DJP boleh melanggar Undang-Undang dan PMK yang jelas-jelas mengatur hal itu. Ini preseden buruk dalam penegakan hukum perpajakan,” ujarnya.

Selanjutnya: Social Garden dari Ismaya Group, Jadi Ruang Bagi Komunitas Fashion Jakarta

Menarik Dibaca: Social Garden dari Ismaya Group, Jadi Ruang Bagi Komunitas Fashion Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×