kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.585.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.365   5,00   0,03%
  • IDX 7.171   16,08   0,22%
  • KOMPAS100 1.060   2,49   0,24%
  • LQ45 834   1,35   0,16%
  • ISSI 214   0,05   0,02%
  • IDX30 430   1,01   0,24%
  • IDXHIDIV20 510   -1,34   -0,26%
  • IDX80 121   0,13   0,11%
  • IDXV30 124   -0,74   -0,59%
  • IDXQ30 141   -0,35   -0,25%

Penerimaan Dari Ekonomi Digital Sudah Terkumpul Rp 32,32 Triliun Sejak 2020


Senin, 20 Januari 2025 / 16:01 WIB
Penerimaan Dari Ekonomi Digital Sudah Terkumpul Rp 32,32 Triliun Sejak 2020
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat sejak 2020 hingga 2024, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 32,32 triliun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat sejak 2020 hingga 2024, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 32,32 triliun.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan, penerimaan pajak tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 25,35 triliun, pajak kripto sebesar Rp 1,09 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,03 triliun.

“Serta pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,85 triliun,” tutur Dwi dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/1).

Adapun sampai dengan Desember 2024, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk 13 penunjukan pemungut PPN PMSE, 3 pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan 1 pencabutan pemungut PPN PMSE pada bulan Desember.

Penunjukan di bulan Desember 2024 yaitu Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V., 1 Global Operations (Netherlands) BV.

Kemudian, Wargaming Group Limited, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello Inc.,, RealtimeBoard Inc., Plugin Boutique Limited, dan Kajabi LLC. Pembetulan di bulan Desember 2024 yaitu PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. Pencabutan di bulan Desember 2024 yaitu Hotels.com, L.P.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Kripto Terus Meningkat, Bukti Ekonomi Digital Bertumbuh

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 174 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 25,35 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024,” tambahnya.

Kemudian, penerimaan pajak kripto yang telah terkumpul sebesar Rp 1,09 triliun sampai dengan Desember 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 620,4 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 510,56 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp577,12 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Selanjutnya, pajak fintech (P2P lending) yang telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,03 triliun berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 816,85 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 647,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,57 triliun.

Baca Juga: Dewan Ekonomi Nasional: Coretax Berlaku,Wajib Pajak Tak Bisa Sembunyikan Harta

Terakhir, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Desember 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,85 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 191,71 miliar dan PPN sebesar Rp 2,66 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Selanjutnya: Ini Buah Pantangan untuk Dikonsumsi Penderita Diabetes, Apa Saja?

Menarik Dibaca: Ini Buah Pantangan untuk Dikonsumsi Penderita Diabetes, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×