Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setoran cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok terus menunjukkan penurunan. Bahkan, angka penerimaan cukai rokok ini diprediksi akan menurun hingga penghujung tahun 2023 ini.
Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wahyu Utomo melihat, setoran cukai rokok yang menurun tersebut merupakan hal yang bagus. Hal ini dikarenakan pengenaan cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok yang membahayakan kesehatan.
"Kalau cukai (rokok) turun berarti kan bagus, karena tujuan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok," ujar Wahyu di Jakarta, Rabu (20/9).
Baca Juga: Pedagang Kaki Lima Khawatir Atas Rencana Larangan Jual Rokok Eceran
Wahyu menyebut, turunnya setoran cukai rokok tersebut menandakan bahwa cukai merupakan instrumen yang tepat untuk menangkal dampak eksternalitas negatif yang timbul sebagai akibat dari konsumsi rokok.
"Kalau itu diimpelementasikan dengan tarif baru dan cukainya turun berarti itu kebijakannya efektif, memang tujuannya untuk mengendalikan eksternalitas negatif," imbuhnya.
Seperti yang diketahui, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif CHT untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Keputusan untuk menaikkan tarif cukai rokok tersebut bertujuan untuk mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.
Baca Juga: Alhamdulillah! Prakiraan Cuaca Hari Ini Sebagian Jawa Timur Ada Tanda Turun Hujan
Berdasarkan catatan Kemenkeu, hingga akhir Juli 2023, penerimaan cukai rokok turun 8,93% year on year (YoY) menjadi Rp 111,23 triliun atau 47,06% dari target. Penurunan ini disebabkan oleh turunnya pemesanan pita cukai.
Penurunan ini juga disebabkan penurunan produksi pada Maret 2023 diikuti produksi April yang relatif stagnan. Penurunan produksi pada Maret 2023 dipengaruhi adanya lonjakan di basis produksi Maret 2022 akibat antisipasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca Juga: Implementasi Cukai Plastik Lebih Menantang dari Minuman Berpemanis, Ini Kata Kemenkeu
Produksi hasil tembakau hingga akhir Juli 2023 turun 3,59% YoY disebabkan tarif rata-rata tertimbang hanya naik 2,02% lebih rendah dari kenaikan normatif 10%, disebabkan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I yang memiliki tarif tinggi turun lebih dalam dibandingkan jenis lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News