kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MK Pindahkan Tugas Pembinaan Pengadilan Pajak Ke MA, Begini Respons Kemenkeu


Jumat, 26 Mei 2023 / 21:10 WIB
MK Pindahkan Tugas Pembinaan Pengadilan Pajak Ke MA, Begini Respons Kemenkeu
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. MK Pindahkan Tugas Pembinaan Pengadilan Pajak Ke MA, Begini Respons Kemenkeu.


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemindahan wewenang pembinaan Peradilan Pajak dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA) atas permohonan dengan nomor perkara 26/PUU-XXI/2023 tentang pengujian terhadap pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap UUD 1945.

“Kami hormati keputusan MK sebagai lembaga peradilan yang independen. Kami akan terus mendukung penguatan pengadilan pajak yang sejalan dengan reformasi perpajakan yang telah dan sedang kami jalankan,” ujar Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo kepada Kontan, Jumat (26/5).

Keputusan MK itupun menetapkan agar pemangku kepentingan segera melakukan pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA dengan batasan waktu paling lambat 31 Desember 2026. 

Baca Juga: MK Memindahkan Tugas Pembinaan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu Ke MA

Kemenkeu akan melakukan percepatan implementasi secara penuh berdasarkan e-tax court sistem dan sistem lain yang mendukung transparansi penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Sekretariat Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut keputusan MK tersebut, Kemenkeu bilang akan melakukan kajian secara lebih komprehensif yang meliputi berbagai aspek terkait sehingga proses transisi berjalan lancar.

“Terutama dari sisi struktur kelembagaan dan kepegawaian Sekretariat Pengadilan Pajak di Kemenkeu yang akan beralih ke MA akan kami siapkan alternatif-alternatif kebijakannya dan kami komunikasikan dengan MA,” pungkas dia.

Baca Juga: Inilah pidato lengkap Presiden Joko Widodo pada sidang tahunan MPR tahun 2019

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan bahwa frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor Tahun 2002 dinyatakan tidak berkekuatan hukum dan dimaknai menjadi “Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026",

Pada salah satu pertimbangannya, MK menilai apabila Pengadilan Pajak tetap mempertahankan pembinaan badan peradilan pada lembaga yang tidak terintegrasi, maka hal tersebut dapat memengaruhi kemandirian badan peradilan atau setidak-tidaknya berpotensi membuat lembaga lain turut mengontrol pelaksanaan tugas dan kewenangan badan peradilan, dalam hal ini (in casu) Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat secara optimal melaksanakan tugas dan kewenangannya secara independen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×