Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hal ini sebagai tindak lanjut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Askolani mengatakan, pihaknya akan siap membantu penyelidikan yang dilakukan Kejagung. Ia bilang, Kejagung meminta beberapa bahan dokumen yang diperlukan dalam penyelidikan.
Baca Juga: Kejagung Mulai Periksa Saksi Kasus Korupsi Emas
"Kita ikuti proses, kita belum tahu persisnya. Diperiksa, diminta bahan dokumennya. Tentunya kita bantu. Itu memang tugas pokok kita untuk bantu. Belum ada yang ketahuan, nanti ikuti prosesnya," ujar Askolani saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Senin (29/5).
Seperti yang diketahui, Kejagung mulai memeriksa empat saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Baca Juga: Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Komoditas Emas
Selanjutnya, Tim Penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
"Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Jumat (19/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News