kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.144   14,00   0,08%
  • IDX 7.676   175,76   2,34%
  • KOMPAS100 1.063   25,24   2,43%
  • LQ45 764   17,96   2,41%
  • ISSI 277   5,37   1,98%
  • IDX30 406   7,07   1,77%
  • IDXHIDIV20 492   5,61   1,15%
  • IDX80 119   2,81   2,42%
  • IDXV30 137   1,27   0,94%
  • IDXQ30 130   1,67   1,30%

Implementasi Cukai Plastik Lebih Menantang dari Minuman Berpemanis, Ini Kata Kemenkeu


Rabu, 13 September 2023 / 19:11 WIB
Implementasi Cukai Plastik Lebih Menantang dari Minuman Berpemanis, Ini Kata Kemenkeu
ILUSTRASI. penerapan cukai plastik dianggap lebih menantang dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - SIDOARJO. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melihat penerapan cukai plastik akan lebih menantang dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, plastik termasuk ke dalam komoditas unik yang penggunaannya perlu diatur.

Menurut Nirwala, cukai merupakan instrumen yang tepat untuk mengendalikan konsumsi plastik meskipun penerapannya harus dilakukan secara hati-hati.

"Plastik itu memang unik, karunia sekaligus bencana kalau tidak bijak penggunaannya. Jadi perlu diatur," ujar Nirwala kepada awak media di Sidoarjo, Rabu (13/9).

Adapun rencananya implementasi cukai plastik akan dilakukan berbarengan dengan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun depan.

Baca Juga: Waduh! Fenomena Downtrading Bikin Setoran Cukai Rokok 2023 Menyusut

Namun, Nirwala memastikan, pengenaan cukai plastik tersebut akan dilakukan diskusi dengan berbagai stakeholder maupun keterlibatan pengusaha.

"Plastik menimbulkan eksternalitas negatif bagi lingkungan, tetapi harus dibicarakan ke stakeholder kita termasuk pengusaha. Jadi gak semena-mena," tegasnya.

Dirinya menyinggung, wacana pengenaan cukai plastik ini sejatinya sudah ada sejak tahun 2016. Namun hingga saat ini, rencana perluasan objek cukai tersebut masih terus dibahas dan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia.

"Pemerintah itu kan gak mungkin tutup mata tutup telinga kan. Mau diterapkan 2020, eh covid-19 datang," imbuh Nirwala.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 pemerintah telah mematok pendapatan dari cukai plastik sebesar Rp 980 miliar.

Kemudian, pendapatan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan dipatok Rp 3,08 triliun. Oleh karena itu, total penerimaan dari kedua pos tersebut adalah sebesar Rp 4,06 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×