kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setoran Cukai Minuman Beralkohol Meningkat Saat Cukai Rokok Lesu


Kamis, 28 Maret 2024 / 14:24 WIB
Setoran Cukai Minuman Beralkohol Meningkat Saat Cukai Rokok Lesu
ILUSTRASI. Kemenkeu melaporkan penerimaan cukai minuman beralkohol mengalami peningkatan hingga Februari 2024. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman beralkohol mengalami peningkatan hingga Februari 2024.

Dalam laporan APBN Kita, realisasi penerimaan cukai minuman beralkohol pada Februari 2024 sudah terkumpul Rp 1,22 triliun atau setara 13,12% dari target APBN 2024.

Penerimaan cukai MMEA ini mengalami peningkatan 13,12% YoY jika dibandingkan dengan realisasi pada periode sama di tahun lalu.

Baca Juga: Cukai Rokok Lesu, Setoran Bea Cukai Turun 3,2% Per Pertengahan Maret 2024

"Kenaikan ini didorong oleh kebijakan kenaikan tarif MMEA dan peningkatan produksi sebesar 3,13% YoY terutama dari produksi dalam negeri," tulis Kemenkeu dalam laporannya, Kamis (28/3).

Sementara itu, kinerja penerimaan cukai etil alkohol (EA) meningkat 22,92% YoY menjadi Rp 23,90 miliar atau setara 22,92%% dari target.

Peningkatan kinerja tersebut dikarenakan peningkatan produksi EA bayar sebesar 27%. Namun demikian, perlu diketahui bahwa sebagian besar Ea yang diproduksi mencapai 96,67% tidak dipungut cukai atau dibebaskan untuk keperluan medis, industri atau fasilitas lainnya.

Hanya saja, berbeda dengan kinerja cukai MMEA dan EA, penerimaan cukai rokok alias cukai hasil tembakau (CHT) justru terkontraksi 6,02% YoY menjadi Rp 39,45 triliun atau mencapai 17,12% dari target.

Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Turun 3,1% Per Februari 2024

Penurunan ini dipengaruhi oleh basis produksi hasil tembakau pada November dan Desember 2023 serta realisasi pelunasan maju. 

Pada periode tersebut baik produksi dan tarif efektif mengalami penurunan. Penurunan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1, yang memiliki tarif tinggi, turun lebih dalam sehingga berdampak pada tarif rendah. 

"Sedangkan pelunasan maju terjadi karena penerimaan yang jatuh tempo pada hari libur 1 Januari 2024 sehingga harus dilunasi maju pada Desember 2023," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×