kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tak Efektif Kendalikan Konsumsi, Kebijakan Cukai Rokok Jadi Sorotan


Rabu, 27 Maret 2024 / 23:21 WIB
Tak Efektif Kendalikan Konsumsi, Kebijakan Cukai Rokok Jadi Sorotan
ILUSTRASI. Penjual melayani pembeli rokok di Jakarta, Rabu (19/9). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/18


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang terlalu tinggi dinilai tidak efektif untuk mengendalikan konsumsi, menekan rokok ilegal, dan mengoptimalisasi penerimaan negara.

Hal ini dapat dilihat dari kenaikan tarif CHT secara rata-rata sebesar 10% di tahun 2023 dan 2024 yang tidak berhasil menurunkan konsumsi rokok, tetapi sebaliknya terjadi pergeseran konsumsi ke rokok murah bahkan rokok ilegal.

Kenaikan CHT yang tinggi ini juga malah berdampak pada penurunan besaran penerimaan CHT dan tidak tercapainya target penerimaan. 

Dosen Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Novat Pugo Sambodo mengatakan, secara teori pengenaan tarif cukai ditujukan untuk mengurangi konsumsi rokok pada masyarakat.

Baca Juga: Cukai Rokok Lesu, Setoran Bea Cukai Turun 3,2% Per Pertengahan Maret 2024

Namun, melihat fenomena penurunan penerimaan negara dari cukai rokok di tahun 2023, ini merupakan indikasi tidak efektifnya kebijakan cukai yang berlaku saat ini.

Menurutnya, tidak optimalnya penerimaan negara dapat terjadi karena perokok bersifat adaptif dan elastis terhadap harga rokok. Para perokok memilih untuk berpindah jenis rokok, seperti ke rokok dengan harga yang lebih murah, agar mereka tetap bisa merokok.

Hal ini yang menyebabkan produksi rokok murah diserap oleh pasar, sehingga kenaikan tarif CHT menjadi tidak tepat sasaran. Selain itu, banyak juga terjadi kebocoran di pasaran, seperti maraknya rokok ilegal.

“Peraturan pemerintah biasanya lambat dalam merespon perubahan yang terjadi di pasar, karena proses birokrasi yang harus dijalani.  Secara umum, seharusnya Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian atau Lembaga terkait lainnya harus segera merespon ini dengan hati-hati dan melihat perubahan perilaku produsen dan konsumen di masa yang akan datang,” ujar Novat dalam keterangannya Rabu (27/3).

Di kesempatan terpisah, Direktur Riset the Socio-Economic & Educational Business Institute (SEEBI) Haryo Kuncoro mengatakan bahwa menurunnya penerimaan negara dari cukai rokok merupakan konsekuensi yang diterima pemerintah akibat kebijakan kenaikan cukai rokok double digit pada tahun 2023.

Baca Juga: Struktur Tarif Cukai Disorot Seiring Naiknya Konsumsi Rokok yang Lebih Murah

“Kenaikan tarif (cukai) justru semakin menekan penerimaan negara. Penerimaan cukai yang turun akibat kenaikan tarif menunjukkan titik optimal tarif sudah tercapai,” jawabnya kepada wartawan belum lama ini.

Haryo memaparkan kenaikan cukai rokok secara agresif mendorong permasalahan baru, yakni terjadinya pergeseran perilaku konsumen dalam mengonsumsi rokok ke harga yang lebih murah atau bahkan rokok ilegal.

“Fenomena ini menjadi keniscayaan dan konsumen rokok kerap melakukan substitusi,” ucapnya.

Saat ini, rokok dengan harga lebih murah dan golongan cukai lebih rendah menjadi lebih diminati oleh para perokok. Hal ini berkontribusi terhadap rendahnya pencapaian pendapatan negara pada tahun 2023.

Fenomena ini juga memperlihatkan bahwa semakin banyaknya konsumsi rokok yang lebih murah, maka semakin menunjukkan tidak efektifnya kebijakan yang berlaku untuk mengendalikan konsumsi rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×