kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.805.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.241   -67,00   -0,39%
  • IDX 7.129   -249,12   -3,38%
  • KOMPAS100 967   -37,26   -3,71%
  • LQ45 691   -25,11   -3,51%
  • ISSI 259   -8,46   -3,16%
  • IDX30 382   -11,34   -2,88%
  • IDXHIDIV20 471   -11,15   -2,31%
  • IDX80 108   -4,04   -3,60%
  • IDXV30 137   -2,36   -1,69%
  • IDXQ30 123   -3,19   -2,53%

Tok! Menkeu Purbaya Tarik Rencana Pungut Pajak Tol dan Orang Kaya


Jumat, 24 April 2026 / 18:28 WIB
Tok! Menkeu Purbaya Tarik Rencana Pungut Pajak Tol dan Orang Kaya
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik lima pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementeria (DOK/Nurtiandriyani Simamora)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan melanjutkan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jalan tol maupun skema pajak tambahan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang masih berada dalam fase pemulihan. Purbaya menegaskan, pemerintah memilih menahan diri untuk tidak menambah beban pajak hingga daya beli masyarakat dinilai benar-benar kuat.

"Jadi, posisi kita gak berubah. Bahwa kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonominya dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat," kata Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga: Tak Ada Insentif Fiskal, Purbaya Siapkan Insentif Pembiayaan untuk EBT

Ia menambahkan, kebijakan penambahan pajak baru hanya akan dipertimbangkan ketika indikator ekonomi menunjukkan perbaikan yang signifikan. Menurutnya, stabilitas konsumsi masyarakat menjadi faktor utama dalam menentukan arah kebijakan fiskal ke depan.

Purbaya juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam perumusan awal wacana pajak tersebut. Ia menyebut, rencana itu muncul sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan, sehingga saat ini dilakukan penyesuaian agar kebijakan fiskal lebih terarah.

"Jadi itu masih rezim yang lama. Makanya kita ada perubahan sedikit-sedikit supaya lebih teratur," katanya.

Sebagai informasi, rencana pengenaan PPN pada jalan tol sebelumnya tercantum dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2025–2029. Wacana tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas basis pajak di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan tekanan terhadap fiskal negara.

Selain itu, rencana tersebut juga sempat dimasukkan dalam rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) terkait perluasan basis perpajakan guna menciptakan sistem pajak yang lebih berkeadilan.

Meski demikian, hingga kini kebijakan tersebut masih sebatas rencana dan belum ditetapkan sebagai aturan resmi. Pemerintah memastikan setiap kebijakan pajak baru akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kesiapan masyarakat.

Baca Juga: Kadin: Konflik Global Picu Relokasi Perusahaan ke Indonesia, Begini Faktanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×