kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Ramai Soal Ijon Pajak pada Desember, Begini Penjelasan Ditjen Pajak


Kamis, 18 Desember 2025 / 18:20 WIB
Ramai Soal Ijon Pajak pada Desember, Begini Penjelasan Ditjen Pajak
ILUSTRASI. (Shutterstock/DOK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait praktik ijon pajak yang ramai diperbincangkan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait praktik ijon pajak yang ramai diperbincangkan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan dinamisasi pajak, yakni meningkatkan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 agar sesuai dengan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pada tahun berjalan.

"Makanya ketika di tahun berjalan itu DJP diberikan kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran tersebut dalam rangka penyesuaian terhadap adanya penghasilan-penghasilan yang berbeda polanya dengan tahun yang sebelumnya atau penghasilan yang sifatnya tidak teratur," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (18/12).

Baca Juga: KPK Koordinasi dengan Kejagung Usai Tangkap Jaksa dalam OTT di Banten

"Kemudian apabila ada perubahan kegiatan usaha atau perubahan size usaha dan juga peningkatan bisnis dari wajib pajak," katanya.

Melalui dinamisasi, Bimo mengatakan bahwa DJP berupaya untuk menekan kurang bayar atau PPh Pasal 29 yang harus dilunasi oleh wajib pajak sebelum penyampaian SPT Tahunan.

"Hal ini dimaksudkan supaya angsuran wajib pajak di tahun berjalan ini sedapat mungkin bisa diupayakan mendekati jumlah pajak yang memang seharusnya terhutang di akhir tahun," katanya.

"Konteksnya apa? Supaya itu bisa mengurangi beban kurang bayar wajib pajak pada saat penyampaian SPT tahunan di tahun 2026," pungkas Bimo. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Sudah Kumpulkan Rp 13,44 Triliun dari Penunggak Pajak Kelas Kakap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×