kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Ramai Soal Ijon Pajak pada Desember, Begini Penjelasan Ditjen Pajak


Kamis, 18 Desember 2025 / 18:20 WIB
Ramai Soal Ijon Pajak pada Desember, Begini Penjelasan Ditjen Pajak
ILUSTRASI. (Shutterstock/DOK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait praktik ijon pajak yang ramai diperbincangkan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait praktik ijon pajak yang ramai diperbincangkan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan dinamisasi pajak, yakni meningkatkan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 agar sesuai dengan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pada tahun berjalan.

"Makanya ketika di tahun berjalan itu DJP diberikan kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran tersebut dalam rangka penyesuaian terhadap adanya penghasilan-penghasilan yang berbeda polanya dengan tahun yang sebelumnya atau penghasilan yang sifatnya tidak teratur," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (18/12).

Baca Juga: KPK Koordinasi dengan Kejagung Usai Tangkap Jaksa dalam OTT di Banten

"Kemudian apabila ada perubahan kegiatan usaha atau perubahan size usaha dan juga peningkatan bisnis dari wajib pajak," katanya.

Melalui dinamisasi, Bimo mengatakan bahwa DJP berupaya untuk menekan kurang bayar atau PPh Pasal 29 yang harus dilunasi oleh wajib pajak sebelum penyampaian SPT Tahunan.

"Hal ini dimaksudkan supaya angsuran wajib pajak di tahun berjalan ini sedapat mungkin bisa diupayakan mendekati jumlah pajak yang memang seharusnya terhutang di akhir tahun," katanya.

"Konteksnya apa? Supaya itu bisa mengurangi beban kurang bayar wajib pajak pada saat penyampaian SPT tahunan di tahun 2026," pungkas Bimo. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Sudah Kumpulkan Rp 13,44 Triliun dari Penunggak Pajak Kelas Kakap

Selanjutnya: Ekspansi di Mumbai, Sumitomo Pilih Sewakan Apartemen Alih-Alih Menjual Apartemen

Menarik Dibaca: Ciri-Ciri Anak Perfeksionis dan 6 Cara Menghadapinya dengan Tepat, Moms Harus Tahu!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×