kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Menkeu Purbaya Sentil Kebijakan Ditjen Pajak yang Dinilai Meresahkan Wajib Pajak


Senin, 11 Mei 2026 / 11:31 WIB
Menkeu Purbaya Sentil Kebijakan Ditjen Pajak yang Dinilai Meresahkan Wajib Pajak
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyentil sejumlah kebijakan Direktorat Jenderal Pajak yang dinilai menimbulkan keresahan wajib pajak.(KONTAN/Nurtiandriyani Simamora)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyentil sejumlah pengumuman atau kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang belakangan dinilai menimbulkan keresahan di kalangan wajib pajak dan dunia usaha. 

Menurutnya, komunikasi kebijakan perpajakan harus dijaga agar tidak memicu kesimpangsiuran di masyarakat.

Purbaya mengatakan pemerintah memahami munculnya kekhawatiran setelah ramai pemberitaan terkait pemeriksaan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II.

Karena itu, ia menegaskan akan menegur DJP agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan kebijakan perpajakan ke publik.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Harta Peserta Tax Amnesty Tak Akan Diusut Lagi

"Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," ujar Purbaya dalam Media Briefing, Senin (11/5/2026).

Ia menilai beberapa pengumuman kebijakan perpajakan yang muncul selama ini kerap menimbulkan kegaduhan dan memicu persepsi negatif di masyarakat. 

Purbaya mencontohkan munculnya berbagai isu terkait pungutan baru yang dianggap meresahkan pelaku usaha, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol.

"Sudah berkali-kali nih, pajak mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan ya. Ada pajak tol, pajak ini, pajak itu," katanya.

Untuk menghindari polemik serupa, Purbaya menyatakan ke depan hanya Menteri Keuangan yang akan menyampaikan pengumuman resmi terkait kebijakan perpajakan. Sementara DJP akan difokuskan sebagai pelaksana kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Bulog Targetkan Cadangan Beras Pemerintah Capai 6 Juta Ton pada Akhir Mei 2026

"Nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan DJP lagi, untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu," terang Purbaya.

Dalam kesempatan itu, Purbaya juga menegaskan pemerintah tidak akan kembali mengusut harta yang telah diungkap wajib pajak dalam program tax amnesty maupun PPS. 

Ia meminta masyarakat dan dunia usaha tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×