kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Apindo Sebut Revisi Aturan DHE SDA Bakal Perberat Arus Kas Eksportir


Senin, 11 Mei 2026 / 15:26 WIB
Apindo Sebut Revisi Aturan DHE SDA Bakal Perberat Arus Kas Eksportir
ILUSTRASI. Teller menghitung mata uang Dollar Amerika (Jakarta Pusat/teller bank muamalat)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah memperketat aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mulai 1 Juni 2026 mendapat respons dari pelaku usaha.

Revisi yang mewajibkan devisa masuk ke bank pelat merah (Himbara) dan konversi ke rupiah hingga 50% dinilai bakal menekan likuiditas perusahaan.

Ketua Komite Tambang dan Minerba Bidang ESDM Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hendra Sinadia menilai regulasi yang ada saat ini sebenarnya sudah memadai.

Baca Juga: Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026, Ini Detail Perubahannya

"Peraturan Pemerintah (PP) 8/2025 revisi pertama dari PP 36/2023 yang masih berlaku saat ini sudah cukup bagus," katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (10/5).

Hendra mengkhawatirkan, kebijakan baru ini akan berdampak langsung pada kemampuan perusahaan dalam mengatur keuangan internal. Apalagi, kewajiban konversi dalam jumlah besar dilakukan di tengah fluktuasi ekonomi global yang sulit diprediksi.

"Jika direvisi lagi seperti poin-poin yang disampaikan pemerintah tentu akan memberatkan eksportir dalam mengelola arus kas di tengah kondisi ekonomi yang dilanda ketidakpastian," tegasnya.

Menurutnya, beban eksportir saat ini sudah cukup menumpuk akibat berbagai faktor operasional dan wacana kebijakan fiskal lainnya. Kondisi ini membuat ruang gerak finansial perusahaan di sektor tambang dan minerba menjadi semakin terbatas.

"Dampak dari tingginya harga BBM, kelangkaan sulfur untuk smelter, biaya logistik yang mahal, wacana penerapan bea keluar revisi tarif royalti dan lain-lain," pungkasnya.

Baca Juga: Aturan DHE SDA Bakal Rilis, Begini Respons Bukit Asam (PTBA)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan revisi aturan DHE SDA bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa nasional.

"Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026. Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke Rupiah maksimum 50%," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×