CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Setelah Omnibus Law, pemerintah permudah UMK untuk menjadi PT


Senin, 23 Desember 2019 / 15:32 WIB
Setelah Omnibus Law, pemerintah permudah UMK untuk menjadi PT
ILUSTRASI. Setelah kebijakan Omnibus Law, pemerintah permudah UMK untuk menjadi PT


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu kemudahan yang ditawarkan pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) ialah proses pembentukan perseroan terbatas (PT) untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong UMK untuk memperoleh status hukum badan usaha sebagai bentuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap keberlanjutan pengusaha kecil. 

Baca Juga: Pemerintah tawarkan kemudahan bagi UMK lewat Omnibus Law

“Pembentukan PT untuk UMK ini tujuannya untuk melindungi pengusaha dari kebangkrutan. Selama ini tanpa bentuk badan usaha, kalau UMK bangkrut maka keluarganya ikut bangkrut. Kalau sudah PT, jadi terpisah karena sudah ada unit usahanya,” kata Airlangga. 

Airlangga menyebut, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja salah satunya akan menegaskan kembali soal pembebasan syarat modal dasar pembentukan perseroan oleh UMK. Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebelumnya mengatur modal dasar perseroan paling sedikit sebesar Rp 50 juta. 

Namun, pemerintah telah mengubah ketentuan tersebut lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa besaran modal dasar perseroan terbatas ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perseroan terbatas. “Jadi tidak ada lagi syarat modal itu, termasuk untuk UMK yang mau membentuk PT,” sambung Airlangga. 

Baca Juga: Menko Airlangga bentuk tim ahli dan tim khusus kementerian, siapa saja isinya?

Staf Ahli bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi, menambahkan, pemerintah juga memberi kelonggaran yakni pembentukan PT dapat dilakukan perseorangan dan tidak harus menyertakan akta notaris. 

“Bahkan teman-teman Kemenkeu juga sedang mengkaji untuk pendaftaran pengesahan badan hukumnya bisa dibebaskan juga dari biaya,” kata Elen, Senin (23/12). 

Tambahan kemudahan lainnya, ialah pembebasan biaya sertifikasi halal untuk UMK. Saat UMK melakukan pendaftaran usaha melalui OSS, maupun pendaftaran untuk membentuk PT, pemerintah akan sekaligus memberikan fasilitas sertifikasi halal secara cuma-cuma. 

Baca Juga: Revisi UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan jalan di tempat, ini alasan Kemnaker

Selanjutnya, melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, pemerintah juga akan menetapkan definisi dan kriteria UMKM yang lebih umum. Tujuannya, agar tidak ada definisi yang berbeda-beda soal UMKM antar peraturan perundang-undangan setiap sektor seperti yang selama ini terjadi. 

Elen mengatakan, pemerintah juga akan menghapus kriteria nominal kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan yang sebelumnya tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008. 

“Jadi kriteria penguncinya seperti aset, modal, omset, nanti akan kita atur dalam PP saja agar bisa disesuaikan dengan perkembangan zaman. Di UU hanya akan ada satu kriteria UMKM sehingga tidak ada perbedaan definisi antar undang-undang sektoral seperti selama ini,” tutur Elen. 

Baca Juga: Kemenperin kawal investasi Taiwan, mulai dari sektor elektronik hingga petrokimia

Elen pun menegaskan, pemerintah bukan mewajibkan seluruh UMK untuk menjadi perseroan terbatas. Segala kemudahan dan fasilitas tersedia sebagai pilihan bagi UMK yang memutuskan untuk membentuk badan usaha PT. 

“Kalau pengusaha tetap mau usaha perorangan, tidak masalah juga, tinggal daftar di OSS saja, Tapi kalau berbadan hukum kan sudah pasti dapat fasilitas, dan bisa lebih kredibel untuk melakukan ekspor produk ke luar negeri,” sambung Elen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×