kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.064   79,88   1,14%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,41   1,52%
  • ISSI 214   1,45   0,68%
  • IDX30 423   6,94   1,67%
  • IDXHIDIV20 509   7,44   1,48%
  • IDX80 120   1,74   1,47%
  • IDXV30 125   0,49   0,40%
  • IDXQ30 141   1,96   1,41%

Revisi UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan jalan di tempat, ini alasan Kemnaker


Minggu, 22 Desember 2019 / 20:08 WIB
Revisi UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan jalan di tempat, ini alasan Kemnaker
ILUSTRASI. Massa melakukan aksi memperingati Hari Buruh Migran Internasional, di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah bertanggung jawab atas perlindungan hak terhadap buruh migra


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan revisi PP nomor 78 tahun 2015 masih jalan di tempat.

Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, saat ini proses revisi kedua beleid itu masih dalam pembahasan.

Pembahasan tersebut melibatkan berbagai pihak seperti pengusaha, buruh, dan pemerintah. Tidak hanya itu, Kemnaker juga melibatkan akademisi terkait revisi tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Ngebut Membahas Aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

"Kami masih mengumpulkan masukan-masukan dari berbagai pihak terkait revisi UU ketenagakerjaan," ujar Dinar ketika dihubungi, Minggu (22/12).

Dinar mengatakan, pembahasan terkait upah minimum tersebut tidak hanya dilakukan di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat daerah.

Ia mengaku, belum lama ini Kemnaker membicarakan rencana pembahasan tersebut dengan pemerintah daerah Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Dinar mengatakan, salah satu kendala yang membuat revisi ini terbilang cukup lama karena belum adanya titik temu antara usulan pengusaha dan usulan buruh terkait poin-poin yang akan direvisi seperti pengupahan.

Kemnaker berjanji akan melakukan pembahasan secara intens agar revisi kedua beleid itu dapat segera terlaksana. Meski begitu, Kemnaker belum bisa memastikan kapan revisi ini dapat terlaksana

Baca Juga: BPJS Watch minta pemerintah evaluasi sejumlah regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan

Selain itu, Dinar mengatakan kendala yang sama juga dialami untuk pembahasan omnibus law cipta lapangan kerja yang saat ini juga masih dalam proses pembahasan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum diajak berdiskusi terkait pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan, revisi PP pengupahan dan omnibus law cipta lapangan kerja.

Andi meminta, jangan sampai rBaca Juga: Pemerintah Prioritaskan 15 RUU Selesai Tahun Depan evisi UU ketenagakerjaan dan revisi PP pengupahan malah semakin merugikan buruh.

Ia menyoroti poin-poin yang berpotensi merugikan buruh di antaranya terkait adanya rencana penurunan jumlah uang pesangon, kontrak kerja yang akan ditingkatkan menjadi lima tahun yang sebelumnya hanya tiga tahun, serta penghapusan upah sektoral. "Kami menolak keras revisi yang merugikan buruh," kata Andi.

Selain belum terlibat pembahasan dalam ketiga beleid tersebut, Andi menyoroti sikap pemerintah yang menunjuk Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani sebagai ketua gugus tugas omnibus law cipta lapangan kerja.

Andi mengatakan daripada memilih gugus tugas dari kalangan pengusaha, Pemerintah seharusnya menunjuk ketua gugus tugas tersebut dari kalangan akademisi. "Ini lebih netral," ujar dia.

Selain itu, Andi mengaku belum mengetahui poin-poin omnibus law cipta lapangan kerja termasuk kluster ketenagakerjaan di dalamnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×