kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tawarkan kemudahan bagi UMK lewat Omnibus Law


Senin, 23 Desember 2019 / 15:21 WIB
Pemerintah tawarkan kemudahan bagi UMK lewat Omnibus Law
ILUSTRASI. Pemerintah menawarkan kemudahan bagi pelaku UMK lewat Omnibus Law. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu fokus pemerintah dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) ialah sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 

Sebelumnya, pemerintah berencana membuat Omnibus Law tersendiri untuk sektor tersebut, tetapi akhirnya diputuskan berbagai perubahan pengaturan terkait UMK digabungkan ke dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. 

Baca Juga: Menko Airlangga bentuk tim ahli dan tim khusus kementerian, siapa saja isinya?

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sektor UMK dan usaha menengah memiliki peranan sangat penting dalam perekonomian Indonesia. 

“Sektor UMK-M tercatat ada sekitar 62,9 juta unit, menyerap tenaga kerja hingga 116,7 juta orang, dengan kontribusi kurang lebih 60% terhadap PDB,” tutur Airlangga akhir pekan lalu. 

Sebagai salah satu sumber penciptaan lapangan kerja, UMK-M menjadi salah satu klaster pokok dalam Omnibus Law yaitu mengenai kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan terhadap UMKM. 

Baca Juga: Revisi UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan jalan di tempat, ini alasan Kemnaker

Klaster tersebut memuat substansi mengenai kriteria UMKM, perizinan, basis data tunggal, collaborative processing, kemitraan, insentif, dan pembiayaan untuk UMKM. 

Staf Ahli bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi, menambahkan, Omnibus Law diharapkan dapat mempermudah dan mempersingkat proses bisnis UMKM ke depan terutama untuk membentuk badan usaha.

Sebab selama ini, UMKM terhambat oleh berbagai syarat dan ketentuan untuk bisa naik kelas menjadi badan usaha.

Baca Juga: Kemenperin kawal investasi Taiwan, mulai dari sektor elektronik hingga petrokimia

“Ini juga yang menjadi penilaian tim EODB (Ease of Doing Business — World Bank) selama ini yaitu proses pembuatan PT (perseroan terbatas) di Indonesia sangat rumit, butuh belasan step, dan tidak bisa dimiliki perorangan,” tutur Elen, Senin (23/12)

Dengan termuatnya klaster UMKM dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Elen mengatakan, UMKM bisa mendapatkan status hukum dengan lebih mudah. Dengan begitu, langkah selanjutnya untuk dapat mengakses pembiayaan, pembinaan, serta kesempatan ekspor pun menjadi lebih jelas dan terbuka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×