CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.739   -18,00   -0,11%
  • IDX 8.394   -25,68   -0,30%
  • KOMPAS100 1.161   -3,67   -0,32%
  • LQ45 844   -3,69   -0,44%
  • ISSI 293   -0,91   -0,31%
  • IDX30 439   -2,75   -0,62%
  • IDXHIDIV20 510   -4,32   -0,84%
  • IDX80 130   -0,50   -0,38%
  • IDXV30 135   -0,34   -0,25%
  • IDXQ30 141   -1,29   -0,91%

Sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat beraktivitas, apa kata WHO dan epidemiolog?


Selasa, 10 Agustus 2021 / 05:27 WIB
Sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat beraktivitas, apa kata WHO dan epidemiolog?
ILUSTRASI. Saat ini, sertifikat vaksin Covid-19 dijadikan salah satu syarat untuk melakukan perjalanan dan memasuki fasilitas publik. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/08/2021.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, masalah sertifikat vaksin sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah wabah di dunia. Dicky mengatakan, WHO memiliki apa yang disebut sebagai yellow card, sudah digunakan sejak 1969 sebagai persyaratan bagi para pelancong yang datang ke negara tertentu. 

Yellow card ini untuk menunjukkan apakah seseorang sudah divaksinasi yellow fever atau demam kuning, infeksi virus yang disebarkan nyamuk spesies tertentu. Sebagai contoh lain, untuk masuk ke Pakistan dan Afganistan juga diharuskan sudah vaksin polio. 

"Jadi paspor vaksin atau sertifikat vaksin bukan hal baru. Namun saya bisa memahami bahwa sikap WHO belum merekomendasikan (sertifikat vaksin tersebut)," kata Dicky dihubungi Kompas.com, Senin (9/8/2021). 

Dicky juga mengatakan, secara pribadi dia mendukung sikap WHO tersebut. Menurutnya, ada beberapa alasan kenapa sertifikat vaksin untuk berkegiatan ini tidak direkomendasikan, antara lain: 

Baca Juga: Vaksinasi tembus 50 juta, upaya penting kurangi laju penyebaran COVID-19

1. Belum ada bukti kuat vaksin bisa mencegah infeksi 

Hal yang harus dipahami, kata Dicky, hingga saat ini kita belum memiliki bukti kuat bahwa vaksin yang ada bisa mencegah penularan Covid-19. "Orang yang sudah divaksin itu bukan berarti enggak bisa tertular virus," kata Dicky memperingatkan. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×