kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sertifikasi Tanah Milik Negara Biang Masalah


Rabu, 30 Juni 2010 / 08:48 WIB


Sumber: Kontan |

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, salah satu penyebab laporan keuangan instansi pemerintah tidak mendapatkan opini alias disclaimer, adalah akibat ada masalah sertifikasi tanah milik negara. Makanya, perlu perlakuan khusus Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelesaikan problem ini.

Anggota BPK Ali Masykur Musa mengatakan, persoalan ini harus segera diselesaikan. Sebab, posisi kekayaan negara harus diketahui pasti agar tidak terjadi penyimpangan. "Ini menjadi masalah umum di seluruh kementerian," ujarnya, Selasa (29/6).

BPK sendiri telah menyampaikan persoalan ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, BPK mengharapkan ada perlakuan khusus terhadap pengurusan aset negara.

Ali bilang, BPN seharusnya bersikap proaktif untuk mencari terobosan untuk mempercepat pengurusan aset tersebut. Selama ini, BPN masih memperlakukan pengurusan tanah negara sama dengan milik masyarakat. Akibatnya pengurusan aset negara berjalan lambat.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto menyatakan, kementeriannya sudah menjalin kesepakatan dengan BPN yang dituangkan dalam nota kesepahaman alias memorandum of understanding (MoU) untuk mempercepat proses sertifikasi aset negara milik Kementerian PU. "Sekarang BPN sedang bekerja," kata Djoko.

Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian PU Eddy Putra menjelaskan, total luas tanah negara yang dikelola Kementerian PU mencapai 542.000 hektare. Yang sudah disertifikasi baru 2% saja atau 6.178 sertifikat berupa tanah persil untuk kantor, rumah jaga, dan rumah dinas. "Tidak termasuk tanah untuk jalan, waduk, atau irigasi," ujarnya.

Menurut Eddy, sejak 2009 lalu, Menteri PU sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pengamanan Tanah Kementerian PU. Untuk pengamanan fisik, Menteri PU memerintahkan setiap tanah negara yang dikelola Kementerian PU harus ditandai secara fisik, misalnya, lewat pemagaran.

Upaya itu bertujuan supaya tidak ada pengklaiman dari pihak lain. "Ada juga pengamanan administratif, yakni kuitansi seperti girik yang saat ini masih tersebar akan kami amankan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×