Sumber: kontan | Editor: Tri Adi
CIPANAS. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah alias LKPP mematok target, tahun ini terbentuk setidaknya 280 Layanan Pengadaan Secara Elektronik atawa LPSE, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Itu sebabnya, LKPP akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan menuangkan kerjasama ini dalam bentuk nota kesepahaman (MoU).
"Kerjasama dengan KPK dilakukan untuk mendorong penggunaan e-procurement (LPSE)," kata Pelaksana Tugas Kepala LKPP Agus Rahardjo (3/2). Nantinya, LKPP bersama KPK akan melakukan sosialisasi e-procurement di tiap instansi pemerintah pusat dan daerah. "Kerjasama dengan KPK ini juga dalam upaya pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa," ujar Agus.
Menurut Agus, dalam dua tahun terakhir, baru 47 lembaga pemerintah yang melaksanakan e-procurement. Di tingkat pusat, misalnya, dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan Nasional. Sedang di tingkat daerah, antara lain Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Barat.
Paling tidak, Agus menjelaskan, ada tiga keuntungan yang bisa didapat kalau menerapkan e-procurement. Pertama, menghemat anggaran tender. Contoh, "Jawa Barat bisa menghemat hingga 19% dan Kementerian Keuangan sebesar 21%," kata dia. Kedua, lelang secara elektronik memudahkan penyelenggara tender mengetahui pengusaha yang wanprestasi. Ketiga, dapat memberlakukan sistem black list atau daftar hitam atas peserta tender yang nakal.
Agus mengungkapkan, dari nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah saban tahunnya yang mencapai Rp 350 triliun, baru sekitar Rp 1,5 triliun yang memakai LPSE. "Bisa dibayangkan berapa penghematan yang bisa didapat kalau seluruh pengadaan menggunakan e-procurement," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













