kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sering disebut-sebut, apa itu pailit?


Senin, 03 Agustus 2020 / 11:27 WIB
Sering disebut-sebut, apa itu pailit?
ILUSTRASI. Para kreditur memadati ruang sidang pengadilan niaga jakarta pusat setelah hakim membacakan putusan yang menyatakan koperasi pandawa dan Nuryanto pailit


Penulis: Virdita Ratriani

Sementara menurut UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena per-janjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. 

Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan. Sedangkan debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan. 

Sementara kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta debitor pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini. 

Baca Juga: Digugat pailit, Global Mediacom (BMTR) pilih menempuh jalur pidana

Syarat dan putusan pailit

Menurut UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pailit dapat dijatuhkan apabila debitor:

  1. Mempunyai dua atau lebih kreditor.
  2. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dengan adanya putusan pernyataan pailit tersebut, diharapkan agar harta pailit Debitor dapat digunakan untuk membayar kembali seluruh utang Debitor secara adil dan merata serta berimbang. 
  3. Baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan. 
  4. Permohonan pailit juga bisa diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum. 
  5. Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia. 
  6. Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
  7. Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. 

Baca Juga: Perjanjian 17 tahun silam diungkit lagi, perusahaan Hary Tanoe digugat pailit




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×