kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sering disebut-sebut, apa itu pailit?


Senin, 03 Agustus 2020 / 11:27 WIB
Sering disebut-sebut, apa itu pailit?
ILUSTRASI. Para kreditur memadati ruang sidang pengadilan niaga jakarta pusat setelah hakim membacakan putusan yang menyatakan koperasi pandawa dan Nuryanto pailit


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Dalam dunia bisnis istilah pailit merupakan kata yang tidak asing lagi. Istilah ini sering muncul di beberapa kasus yang membelit perjanjian bisnis perusahaan. 

Kasus terbaru yakni menimpa salah satu perusahaan Grup MNC, PT Global Mediacom Tbk (BMTR) yang digugat pailit oleh perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, KT Corporation. Permohonan ini sudah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (28/7) lalu.

"Meminta Pengadilan menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya, serta menyatakan PT Global Mediacom Tbk, beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (termohon pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis KT Corporation dalam petitum yang terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Terkait gugatan ini, Manajemen BMTR menyebut, permohonan dari KT tersebut tidak berdasar atau tidak valid. Apalagi, ini merupakan kasus lama, yang sudah diputus sampai tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. 

"Perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap," tulis Christophorus Taufik, Direktur, Chief Legal Counsel BMTR dalam rilis resmi perusahaan, Minggu (2/8). 

Selain itu, KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.

Baca Juga: Profil Global Mediacom, perusahaan milik Hary Tanoe yang digugat perusahaan Korsel

Apa itu pailit?

Mengutip buku Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik Peradilan oleh Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., CN. (2008), pengertian pailit adalah suatu keadaan di mana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya. 

Keadaan tidak mampu membayar lazimnya disebabkan karena kesulitan kondisi keuangan (financial distress) dari usaha debitor yang telah mengalami kemunduran. 

Sedangkan kepailitan adalah putusan pengadilan yang mengakibatkan sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. 

Pengurusan dan pemberesan kepailitan dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas dengan tujuan utama menggunakan hasil penjualan harta kekayaan tersebut untuk membayar seluruh utang debitor pailit tersebut secara proporsional (prorate parte) dan sesuai dengan struktur kreditornya. 

Baca Juga: MNC Sekuritas Beserta Hary Tanoe dan Sejumlah Pihak, Digugat Tugure Rp 1,1 Triliun

Sementara menurut UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena per-janjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. 

Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan. Sedangkan debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan. 

Sementara kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta debitor pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini. 

Baca Juga: Digugat pailit, Global Mediacom (BMTR) pilih menempuh jalur pidana

Syarat dan putusan pailit

Menurut UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pailit dapat dijatuhkan apabila debitor:

  1. Mempunyai dua atau lebih kreditor.
  2. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dengan adanya putusan pernyataan pailit tersebut, diharapkan agar harta pailit Debitor dapat digunakan untuk membayar kembali seluruh utang Debitor secara adil dan merata serta berimbang. 
  3. Baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan. 
  4. Permohonan pailit juga bisa diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum. 
  5. Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia. 
  6. Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
  7. Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. 

Baca Juga: Perjanjian 17 tahun silam diungkit lagi, perusahaan Hary Tanoe digugat pailit

Cara mengajukan permohonan pailit

Berikut prosedur pengajuan permohonan pailit sesuai dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:

  1. Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan.
  2. Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
  3. Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut. 
  4. Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat dua hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. 
  5. Dalam jangka waktu paling lambat tiga hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang.
  6. Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
  7. Atas permohonan Debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sampai dengan paling lambat 25 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. 
  8. Permohonan harus diajukan oleh seorang advokat.
  9. Jika permohonan diajukan oleh kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Menteri Keuangan maka pengajuannya tidak perlu melalui advokat. 

Baca Juga: Perusahaan Hary Tanoe digugat pailit perusahaan telko asal Korea Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×