kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Digugat pailit, Global Mediacom (BMTR) pilih menempuh jalur pidana


Minggu, 02 Agustus 2020 / 22:09 WIB
Digugat pailit, Global Mediacom (BMTR) pilih menempuh jalur pidana
ILUSTRASI. PT?Global Mediacom BMTR; MNC Tower; grup MNC Group


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asal Korea Selatan KT Corporation mengajukan permohonan pailit terhadap PT Global Mediacom Tbk (BMTR) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan permohonan ini terdaftar dengan 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020.

Menanggapi hal itu, Direktur Chief Legal Counsel PT Global Mediacom Tbk Christophorus Taufik mengatakan, bahwa Permohonan tersebut tidak berdasar/ tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Perusahaan Hary Tanoe digugat pailit perusahaan telko asal Korea Selatan

Taufik mengatakan, yang mengajukan Permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya. Mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.

“Bahwa kasus ini merupakan kasus lama yang sudah lebih dari 10 (sepuluh tahun). Bahkan KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019,” kata Christophorus Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Minggu (2/8).

Taufik menilai, seharusnya Pengadilan Niaga menolak Permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid, sehingga terkesan Permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Perjanjian 17 tahun silam diungkit lagi, perusahaan Hary Tanoe

Global Mediacom menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik.

Sebab itu, Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya. “Termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak Kepolisian,” ucap Taufik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×