Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), kini pembahasan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) sedang digodok. Perundingan ini diharapkan bisa diketuk palu Desember 2018.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, pembahasan UMSK ini melibatkan serikat pekerja, asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) dan juga pemerintah. Namun, perundingan ini diakuinya memakan waktu lantaran harus menemukan titik temu dari semua pihak.
Timboel berharap, industri unggulan yang memiliki kinerja apik dapat memberikan besaran UMSK lebih kompetitif. Semisal, industri elektronik yang berorientasi ekspor sehingga dapat menikmati keuntungan lebih dibanding yang berorientasi impor.
"Kehadiran UMSK ini memang diperlukan untuk mendukung kesejahteraan pekerja di sektor industri unggulan," kata Timboel kepada Kontan.co.id, Senin (26/11).
Timboel juga mendukung penetapan UMSK yang telah disepakati benar-benar dikawal dengan baik implementasinya. Jangan sampai, hasil penetapan ini hanya sebuah tulisan semata yang tidak menguntungkan pekerja.
"Sebelumnya besaran kenaikan UMSK minimal 5%, nah tahun ini di sudah tidak ada lagi. Sehingga pekerja berharap kenaikan industri unggulan bisa di atas angka 5% dari kenaikan UMP. Namun negoisasi ini tergantung keputusan dari Apindo dan pemerintah seperti apa," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News