kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KSPI menuntut semua kepala daerah adopsi kebijakan UMK di Jatim


Minggu, 18 November 2018 / 10:42 WIB
KSPI menuntut semua kepala daerah adopsi kebijakan UMK di Jatim
ILUSTRASI. Buruh pabrik menjahit pakaian di pabrik PT Yeon heung Mega Sari


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur yang tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dinilai sudah benar. Sebab hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 88 dan 89 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan UMK melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 di beberapa Kabupaten/Kota, kenaikannya di atas 8,03%. Upah buruh tertinggi ditetapkan di Surabaya sebesar Rp 3,8 juta.

Sementara upah buruh terendah Rp 1,7 juta diterapkan di sembilan kabupaten yakni Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, dan Kabupaten Magetan.

Menurut President KSPI Said Iqbal, terkait dengan penetapan UMK di Jawa Timur yang di beberapa daerah mencapai di atas 20%, KSPI mendesak agar para Gubernur yang lain juga melakukan hal yang sama.

"Buruh Indonesia di beberapa kota industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Batam, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, hingga Makasar akan kembali menggelar aksi besar-besaran untuk mendesak para Gubernur dalam menetapkan UMK 2019 tidak menggunakan PP 78/2015," tegas pria yang juga menjabat sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini dalam siaran pers kepada Kontan.co.id, Minggu (18/11).

Bagi daerah yang sudah menetapkan UMP seperti DKI, KSPI juga mendesak agar dilakukan revisi naik 20% sampai 25% Di samping itu, KSPI meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan agar tidak menakut-nakuti dan tidak mengancam para Gubernur yang tidak menggunakan PP 78/2015 dalam penetapkan upah minimum.

Sebelumnya, Menaker membuat surat edaran, Kepala Daerah yang menetapkan UMP/UMK tidak sesuai dengan PP 78/2015 bisa diberhentikan. "Aksi besar-besaran ini akan dilakukan secara tertib, damai, dan aman, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Di Jawa Barat, aksi direncanakan akan dilakukan tanggal 19 dan 21 November 2018. Di Banten aksi akan digelar tanggal 19 November 2018. Sedangkan daerah-daerah lain waktunya akan ditentukan kemudian.

"KSPI dan buruh Indonesia tetap menolak PP 78/2015 dan meminta para Gubernur menetapkan UMP/UMK dan UMSP/UMSK senilai 20%-25% berdasarkan hasil survey KHL di pasar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×