kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.164.000   41.000   1,93%
  • USD/IDR 16.703   76,00   0,46%
  • IDX 8.090   50,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.125   7,19   0,64%
  • LQ45 807   2,98   0,37%
  • ISSI 281   2,47   0,89%
  • IDX30 423   0,73   0,17%
  • IDXHIDIV20 488   4,41   0,91%
  • IDX80 123   0,74   0,60%
  • IDXV30 133   1,33   1,01%
  • IDXQ30 135   0,75   0,56%

Jelang Pembahasan Upah 2026, Apindo Tunggu Formula Baru dari Pemerintah


Selasa, 23 September 2025 / 14:29 WIB
Jelang Pembahasan Upah 2026, Apindo Tunggu Formula Baru dari Pemerintah
ILUSTRASI. Kalangan pengusaha menantikan kepastian formula pengupahan menjelang dimulainya pembahasan upah minimum 2026


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pengusaha menantikan kepastian formula pengupahan menjelang dimulainya pembahasan upah minimum 2026 yang akan berlangsung dari akhir September hingga Oktober mendatang.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menunggu aturan main yang jelas dari pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo Subchan Gatot mengatakan kepastian dalam regulasi pengupahan sangat krusial bagi perusahaan. 

"Kami berharap ada kepastian dalam regulasi pengupahan untuk bisa menghitung proyeksi biaya dan keuntungan perusahaan," ujar Subchan kepada KONTAN, Selasa (23/9/2025).

Baca Juga: Pembahasan Upah Minimum 2026 Segera Dimulai, Serikat Pekerja Usulkan Reformasi Aturan

Menurut Subchan, sistem pengupahan yang ideal harus seimbang dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi serta industri.

"Termasuk inflasi, kebutuhan hidup layak (KHL) dan produktivitas, serta memperhatikan kepentingan seluruh pihak, termasuk mereka yang saat ini masih mencari pekerjaan," kata Subchan.

Berbeda dengan serikat pekerja, Apindo tidak berada dalam posisi untuk mengajukan usulan angka kenaikan upah kepada pemerintah. Menurut Subchan, isu yang lebih fundamental, yakni rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan terhadap aturan upah minimum yang berlaku saat ini.

Ia bilang, realita di lapangan menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan perusahaan masih di bawah 40%.

"Artinya, upah minimum yang ditetapkan hanya bisa dijalankan sebagian perusahaan," tegasnya.

Rendahnya kepatuhan ini, menurut Subchan, disebabkan oleh Kaitz Index Indonesia yang terlalu tinggi, yakni di atas 1. Kaitz Index adalah rasio upah minimum terhadap upah rata-rata. Semakin tinggi indeksnya, semakin rendah tingkat kepatuhan karena upah minimum dianggap terlalu memberatkan.

"Upah minimum kita cukup tinggi untuk bisa diterapkan di seluruh industri, sehingga tingkat kepatuhannya jadi rendah," tandasnya.

Subchan menambahkan, Apindo mendorong pemerintah untuk fokus menurunkan Kaitz Index Indonesia hingga di bawah 1, mendekati rata-rata negara ASEAN yang berada di level 0,6.

Kata dia, langkah ini lebih mendesak untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan meningkatkan kepatuhan secara menyeluruh.

Baca Juga: Serikat Pekerja Harap Kebijakan Bebas Pajak Tak Pengaruhi Kenaikan Upah

Selanjutnya: Menilik Efek Restrukturisasi Portofolio Pertamina terhadap Saham TUGU

Menarik Dibaca: Chainsaw Man-The Movie: Reze Arc Rilis, Ini Sinopsis dan Jadwal Tayang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×