kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Pembahasan Upah Minimum 2026 Segera Dimulai, Serikat Pekerja Usulkan Reformasi Aturan


Selasa, 23 September 2025 / 13:35 WIB
Pembahasan Upah Minimum 2026 Segera Dimulai, Serikat Pekerja Usulkan Reformasi Aturan
ILUSTRASI. Uang tunai dalam dompet. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo/16/04/2025) Pembahasan upah minimum untuk tahun 2026 akan segera memasuki periode krusial mulai akhir September hingga Oktober mendatang.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan upah minimum untuk tahun 2026 akan segera memasuki periode krusial mulai akhir September hingga Oktober mendatang.

Menjelang pembahasan tersebut, serikat pekerja telah menyiapkan sejumlah usulan, tidak hanya terkait besaran kenaikan, tetapi juga reformasi fundamental pada sistem pengupahan di Indonesia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi menilai perdebatan kenaikan upah minimum setiap tahunnya selalu berujung pada jalan buntu antara pengusaha dan pekerja.

"Kenaikan upah minimum tiap tahun selalu jadi perdebatan tanpa kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/serikat yang akhirnya pemerintah yang memutuskannya, dan kadang itupun diprotes pengusaha dan ditolak pekerja," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (23/9).

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Ada Bos Besar Nunggak Pajak dengan Nilai Jumbo

Ristadi berpandangan, situasi ini akan terus berulang jika tidak ada perubahan mendasar pada aturan upah minimum yang berlaku saat ini.

Menurutnya, tuntutan kenaikan upah yang beredar di kalangan serikat pekerja lain berkisar antara 8,5% hingga 10%. Angka ini didasarkan pada formula perhitungan yang menggabungkan tingkat inflasi dengan pertumbuhan ekonomi.

"Yang saya dengar dari serikat lain ada permintaan kenaikan 8,5% - 10%, bukan Rp 8,5 juta - Rp 10 juta. Itu mendasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi sepertinya," jelasnya.

Namun, lanjut dia, lebih dari sekadar kenaikan tahunan, KSPN mendorong adanya reformasi aturan pengupahan. Konsep besar yang diusulkan adalah penerapan upah minimum sektoral nasional.

Ristadi menuturkan, sebelum konsep itu diterapkan, perlu ada tahap penyeimbangan upah antar daerah. Misalnya, dengan memberikan kenaikan yang lebih signifikan bagi daerah dengan upah minimumnya masih rendah.

"Upah minimum yang masih kecil dinaikkan lebih besar daripada upah yang sudah tinggi, sehingga pada waktunya nanti perbedaan besaran upah antar daerah tidak terlalu tinggi," tandasnya.

Baca Juga: Hanya 5 SPBU di Jakarta yang Sedia Shell Super Hari Ini (23/9), Cek Lokasi & Harganya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×