Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan upah minimum untuk tahun 2026 akan segera memasuki periode krusial mulai akhir September hingga Oktober mendatang.
Menjelang pembahasan tersebut, serikat pekerja telah menyiapkan sejumlah usulan, tidak hanya terkait besaran kenaikan, tetapi juga reformasi fundamental pada sistem pengupahan di Indonesia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi menilai perdebatan kenaikan upah minimum setiap tahunnya selalu berujung pada jalan buntu antara pengusaha dan pekerja.
"Kenaikan upah minimum tiap tahun selalu jadi perdebatan tanpa kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/serikat yang akhirnya pemerintah yang memutuskannya, dan kadang itupun diprotes pengusaha dan ditolak pekerja," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (23/9).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Ada Bos Besar Nunggak Pajak dengan Nilai Jumbo
Ristadi berpandangan, situasi ini akan terus berulang jika tidak ada perubahan mendasar pada aturan upah minimum yang berlaku saat ini.
Menurutnya, tuntutan kenaikan upah yang beredar di kalangan serikat pekerja lain berkisar antara 8,5% hingga 10%. Angka ini didasarkan pada formula perhitungan yang menggabungkan tingkat inflasi dengan pertumbuhan ekonomi.
"Yang saya dengar dari serikat lain ada permintaan kenaikan 8,5% - 10%, bukan Rp 8,5 juta - Rp 10 juta. Itu mendasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi sepertinya," jelasnya.
Namun, lanjut dia, lebih dari sekadar kenaikan tahunan, KSPN mendorong adanya reformasi aturan pengupahan. Konsep besar yang diusulkan adalah penerapan upah minimum sektoral nasional.
Ristadi menuturkan, sebelum konsep itu diterapkan, perlu ada tahap penyeimbangan upah antar daerah. Misalnya, dengan memberikan kenaikan yang lebih signifikan bagi daerah dengan upah minimumnya masih rendah.
"Upah minimum yang masih kecil dinaikkan lebih besar daripada upah yang sudah tinggi, sehingga pada waktunya nanti perbedaan besaran upah antar daerah tidak terlalu tinggi," tandasnya.
Baca Juga: Hanya 5 SPBU di Jakarta yang Sedia Shell Super Hari Ini (23/9), Cek Lokasi & Harganya
Selanjutnya: Menkeu Purbaya Ungkap Ada Bos Besar Nunggak Pajak dengan Nilai Jumbo
Menarik Dibaca: 4 Tips Rumah Tetap Aman Saat Staycation ala AZKO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News